Labels
- BAPETEN
- BASARNAS
- BATAN
- BIN
- BKKBN
- BKPM
- BNP2TKI
- BPKB
- BPN
- BPOM
- DEPNAKERTRANS
- ESDM
- KEJAGUNG
- KELAUTAN DAN PERIKANAN
- KEMDIKNAS
- KEMENAG
- KEMENDAG
- KEMENDAGRI
- KEMENHUT
- KEMENKEU
- KEMENKO POLHUKAM
- KEMENPERA
- KEMENPERIN
- KEMENPORA
- Kementerian ESDM
- KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- KEMENTRIAN AGAMA
- KEMENTRIAN DALAM NEGERI
- Kementrian Perhutanan RI
- Kementrian Perindustrian
- Kementrian PU
- KEMLU
- KOMINFO
- KOMNAS HAM
- LAN
- LIPI
- LKPP
- MK
- Perpusnas
- PNRI
- POLHUKAM
- PPATK
- PU
- SETKAB
Monday, October 28, 2013
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2013 Kemenkeu
1. Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU)/Pendaftaran Ulang dilaksanakan sesuai dengan Waktu dan Tempat sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini dan TIDAK DAPAT DIWAKILKAN. Pembagian sesi pengambilan TPU/Pendaftaran Ulang sebagai berikut:
- Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 12.00;
- Sesi II : Pukul 13.00 s.d. 17.00;
- Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 09.30;
- Sesi II : Pukul 10.00 s.d. 11.30;
- Sesi III : Pukul 13.00 s.d. 14.30;
- Sesi IV : Pukul 15.00 s.d. 16.30;
- Sesi V : Pukul 17.00 s.d. 18.30.
Pengumuman Kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) 2013 Di Kemendag
Pengumuman Kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Kementerian Perdagangan Tahun 2013 dapat di download disini.
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI PENERIMAAN CPNS 2013 KEMENTERIAN LUAR NEGERI
P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG/KP/100/09/2013/02
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA III (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2013
Merujuk Pengumuman Nomor: PENG/KP/82/08/2013/02 tanggal 1 September 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
- Jumlah pelamar yang melakukan registrasi online sampai dengan tanggal 17 September 2013 adalah 19.410 pelamar dengan rincian Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK) 12.125 orang, Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) 4.250 orang, dan Petugas Komunikasi (PK) 3.035 orang.
- Jumlah berkas lamaran yang diterima Panitia melalui pos adalah sebagai berikut:
PO BOX 2971
(Pelamar PDK)
|
PO BOX 2972
(Pelamar PKKRT)
|
PO BOX 2973
(Pelamar PK)
|
6.248
|
1.565
|
895
|
- Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah sebagai berikut :
PDK
|
PKKRT
|
PK
|
4.874
|
1.226
|
550
|
- Informasi lebih lanjut mengenai status kelulusan, dapat diperoleh melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id di akun masing-masing pelamar.
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
B.
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN PESERTA UJIAN
1. KARTU TANDA PESERTA UJIAN (KTPU):
Setiap pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Administrasi
harus mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sesuai dengan format yang disediakan
oleh Panitia dengan cara masuk ke akun masing-masing peserta, pilih <info
kelulusan>, pilih <Seleksi Administrasi> kemudian pilih <unduh
kartu registasi>. KTPU dapat diunduh mulai tanggal 27 September
2013.
Catatan: Barcode yang tertera pada
KTPU harus dicetak dengan printer berkualitas baik agar dapat terbaca
oleh scanner panitia. KTPU tersebut
akan digunakan dalam setiap tahapan proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA.
2013.
2.
PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR:
a. Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal : 30 September – 8 Oktober 2013
Waktu : 07.30 – 18.00 WIB
(Jadwal tes untuk masing-masing peserta akan diumumkan pada tanggal 27 September 2013).
Tempat : Gedung Caraka Loka, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kemlu RI
Jl.
Sisingamangaraja No. 73 -
Jakarta Selatan
Keterangan:
-
Pada saat Tes Kompetensi Dasar (TKD), kendaraan peserta/pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir Pusdiklat Kemlu.
-
Pengantar tidak
diperkenankan menurunkan peserta ujian di depan pintu masuk Pusdiklat
Kemlu guna menghindari kemacetan di
sekitar lokasi ujian.
b. Peserta harus sudah berada di lokasi
ujian selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum ujian dimulai. Peserta yang
terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
c. Peserta diwajibkan membawa dan
menunjukkan KTPU serta bukti Identitas Diri asli (KTP/ PASPOR) kepada panitia. Peserta
yang tidak membawa KTPU serta bukti Identitas Diri asli, tidak diberikan
kesempatan untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan dinyatakan tidak
lulus.
d. Peserta harus berpakaian rapi dan
bersepatu (tidak diperkenankan memakai celana atau rok berbahan jeans/corduray/khakis/legging, celana pendek, T-Shirt, kaos berkerah, sepatu-sandal/sandal, topi). Panitia berhak
menolak peserta yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
e. Pengumuman hasil Tes Kompetensi Dasar
(TKD) direncanakan akan diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2013.
f. Para peserta ujian wajib terus memantau perkembangan
tahapan/jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2013 melalui website http://www.kemlu.go.id dan https://e-cpns.kemlu.go.id.
Demikian untuk menjadi
perhatian.
Jakarta,
24 September 2013
A.n. MENTERI LUAR
NEGERI
SEKRETARIS
JENDERAL
ttd
BUDI BOWOLEKSONO
SELEKSI CPNS KEJAKSAAN AGUNG RI TAHUN 2013
Bahwa Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/2972/S.PAN-RB/9/2013, Tanggal 26 September 2013 Perihal Sistem Pemberian Nomor Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 Bagi Instansi Yang Jumlah Pelamar Lebih Dari 100.000 yang pada pokoknya menginformasikan Sistem Penulisan Nomor Ujian Dalam Lembar Jawaban Komputer (LJK).
Sehubungan dengan Hal tersebut guna mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan ujian CPNS Kejaksaan Agung RI Tahun 2013, Peserta Ujian CPNS Kejaksaan Agung RI Tahun 2013 dapat melihat Nomor Urut Dalam Daftar Hadir dan Penulisan Nomor Ujian Dalam Lembar Jawaban Komputer (LJK) dengan cara klik tempat ujian, yaitu sebagai berikut :
Ujian Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan serentak pada hari Minggu, tanggal 3 November 2013
1. BANDA ACEH
2. MEDAN Gedung Serbaguna Pempriv Sumut, Jl William Iskandar
3. PEKANBARU Universitas Islam Riau
4. PADANG GOR Universitas Padang, Jl Belibis Air Tawar Padang
5. JAMBI Universitas Jambi, Jl Raya Jambi-Muara Bulian KM 15 Mendalo Darat
6. PALEMBANG Main Dinning Hall Wisma Atlet Jakabaring
7. BANDARLAMPUNG GOR Saburai, Jl Tulang Bawang Teluk Betung Bandar Lampung
8. BENGKULU GOR Jl Cendana Sawah Lebar
9. BANDUNG SLTA dan D3 nomor urut 0001 s/d 1350, GOR Saparua Jl Saparua No 9 Bandung, SLTA dan D3 nomor urut 1351 s/d 1809 serta S1 SMPN 7 Bandung, Jl Ambon no 23 Bandung
10. YOGYAKARTA Kantor Kejaksaan Tinggi DIY
11. SEMARANG Auditorium Universitas Negeri Semarang, Kampus Unnes Sekaran Gunung Pati Semarang
12. SURABAYA Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
13. PONTIANAK Ruang Meranti Fakultas Kehutanan Univ Tanjung pura, Jl Daya Nasional no 1
14. PALANGKARAYA Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
15. BANJARMASIN Gedung Serbaguna Jl Brigjen H HAsan Basri/Ayupange Banjarmasin
16. SAMARINDA Aula Kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Jl Cipto MAngunkusumo Km 2 Samarinda
17. MANADO
18. KENDARI Aula/Gedung Madrasyah Tsanawiyah Negeri 1 Kendari
19. PALU Auditorium Universitas Tadulako, Jl Sukarno Hatta Km 9
20. MAKASSAR Stasiun Glora Andi Mattalatta, Jl Cendrawasih, Makassar
21. DEPASAR SMA dan D3, Gedung Narigraha, S1 Kantor Kejaksaan Tinggi Bali
22. MATARAM Auditorium M Yusuf Abu Bakar Universitas Mataram, Jl MAjapahit no 62 Mataram
23. KUPANG Aula STIE Oemathonis Jl Frans Seda Kupang
24. AMBON Univ Pattimura, Jl M Putuhena Poka Ambon
25. JAYAPURA Kantor Kejaksaan Tinggi Papua
26. TERNATE Universitas Khairun
27. SERANG Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
28. PANGKALPINANG Kampus STIE PErtiba, Jl Adhyaksa no 9, Pangkal Pinang
29. GOROTALO Gedung SMAN IV Jl Piolaisa Gorontalo
30. TANJUNGPINANG Gedung Muhammadiyah Jl R H Fisabililiah Km 8 atas, Tanjung Pinang
31. JAKARTA SLTA GOR Bulungan, Blok M, dan S1 Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Blok M
Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi CPNS DIY 2013
Berdasarkan Keputusan Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 810/5909 tanggal 22 September 2013 tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti Ujian Tes Kompetensi Dasar, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2013 BKKBN
- Pengumuman Test Tahap I. Bagi pelamar yang lolos agar mengirim berkas melalui PO BOX yang telah ditentukan oleh panitia mulai 21 September 2013 sampai dengan 24 September 2013. Sudah diumumkan lihat di sini.
- Pengumuman Seleksi Berkas. Akan diumumkan pada tanggal 7 Oktober 2013 dan pelamar yang lulus seleksi berkas berhak mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
Sunday, October 27, 2013
Molornya Prosedur Pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) CPNS 2013
Sangat besar harapan publik agar setiap seleksi CPNS tercipta
transparansi, yang memungkinkan masyarakat dapat mengikuti dan memahami
semua tahapan proses penerimaan CPNS. Muara dari bentuk transparansi
tadi negara dan masyarakat mendapatkan calon PNS terbaik.
Tahap yang sangat krusial dari proses seleksi CPNS adalah pemeriksaan
hasil ujian yang berupa Lembar Jawaban Komputer (LJK). Berbeda dengan
sistem CAT yang bisa langsung diketahui hasilnya, proses pengolahan atau
pemeriksaan LJK masih membutuhkan waktu lagi.
Mungkinkah pemeriksaan LJK dilalukan di depan peserta, secara teknologi proses tersebut sangat dimungkinkan.
Dengan aplikasi Digital Mark Reader (DMR) pemeriksaan ujian bisa
diselesaikan hanya dalam hitungan jam terhadap puluhan ribu LJK. Jika
pemeriksaan dilakukan di depan peserta, perlu diperhatikan
akuntabilitasnya. Perlu prosedur yang dapat memastikan bahwa proses
pengolahan sampai menjadi hasil sudah dilakukan secara benar. Karena
proses ini masih membutuhkan kegiatan manual seperti pengumpulan lembar
jawaban.
Pada penerimaan CPNS 2013 ini pemerintah telah memutuskan bahwa semua
pemeriksan LJK ditangani oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) yang
dibentuk Pusat. Pemerintah Daerah hanya berwenang pada penggandaan soal
dan pelaksanaan tes. Berbeda dengan proses pengangkatan CPNS dari
Honorer K2, semua proses dari penyusunan soal sampai
penggandaan/distribusi dipegang oleh Pusat.
Kemenpan RB sudah menandatangani MoU dengan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT) untuk proses pengolahan LJK CPNS. Dalam kerja
sama tersebut BPPT menyediakan misi perekayasaan menyediakan misi
perekayasaan teknologi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
atau di instansi pemerintah, salah satunya pelaksanaan pengolahan LJK
ini. Dengan penandatanganan ini diharapkan proses pemeriksaan bisa
selesai dalam waktu 2-3 hari.
Untuk mengetahui proses pengolahan LJK CPSN, kita coba uraikan tugas atau kegiatan yang menjadi tanggung jawab BPPT.
Persiapan ruang pengolahan LJK dan peralatan pemantau ruang pengolah LJK, terdiri dari:
- Ruang Pengolah LJK terdiri dari :Ruang Penerimaan Berkas LJK, Ruang Scanning, Ruang Validasi, Ruang Pencetakan Hasil, Ruang Penyimpanan Berkas LJK dan Ruang Rapat Tim Panselnas.
- Ruang Tunggu Pembawa Berkas LJK.
- Ruang Pemantau dan Instalasi CCTV
- Instalasi Frequency Jammer (alat pengacak signal)
- Instalasi Finger Print Ruang Pengolahan LJK
Penyusunan SOP Pemeriksaan Perangkat dan Pengawasan Pengolahan LJK
SOP dan perangkat yang disusun BPPT:
- SOP Pemeriksaan Perangkat Pengolah LJK
- SOP Penerimaan Berkas LJK
- SOP Pengawasan Pelaksanaan Pengolahan LJK
- Checklist Pemeriksaan Perangkat
- Berita Acara Serah Terima
- Logbook dan Formulir terkait
- Kartu Kontrol Pembawa Berkas LJK
Perangkat yang masuk dan keluar Ruang Pengolahan LJK wajib dilakukan prosedur sebagai berikut:
- Pemeriksaan Perangkat dan Aplikasi
- Pembuatan Berita Acara Serah Terima
- Penyegelan Port
Pengawasan Pelaksanaan Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
Kegiatan pengawasan dan pengolahan LJK dibagi dalam 2 shift dengan prosedur kerja: pekerjaan :
- Backup data CCTV (24 jam)
- Pemeriksaan segel port (Shift‐1 sebelum masuk kerja, Shift‐2 setelah selesai kerja)
- Pengumpulan logbook Ruang Pengolahan LJK11
- Pengumpulan kartu kontrol pembawa LJK
- Pembuatan laporan harian
- Pemantauan CCTV
Alur Penerimaan Berkas LJK
Alur Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
Satu hal yang perlu dikritisi dari prosedur yang terpusat ini adalah
kemungkinan molornya jadwal pemeriksaan karena menumpuknya LJK yang
diterima karena banyaknya peserta. Sehingga perlu di tambah titik
pemindaian atau setidaknya penambahan alat untuk mengatasinya. Semoga
saja Panselnas sudah mengantisipasinya sehingga pengumuman hasil bisa
sesuai jadwal.
Perhitungan Grading Remunerasi Menurut Jabatan
Ada 2 jenis grading tunjangan kinerja yang sudah dipakai oleh
Kementerian/Lembaga di Indonesia, yakni metode Hays dan metode Factor
Evaluation System (FES). Hanya 2 (dua) instansi yang memakai metode Hays
yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabar terakhir BPK tahun 2014 sudah pasti memakai grading model FES
menggantikan metode Hays yang sudah digunakan sejak tahun 2007. Secara
sederhana pebedaan antara Hays dan FES terletak pada jumlah kelas
jabatannya, metode Hays grade-nya 1 – 27 , sedangkan FES hanya 1 – 16/17
kelas jabatan.
Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan secara
khusus menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Factor Evaluation
System (FES) sebagai acuan bagi setiap kementerian/lembaga
dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan evaluasi
jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri di
lingkungan masing-masing.
Harus ada validasi untuk setiap jabatan struktural, jabatan
fungsional tertentu, maupun jabatan fungsional umum di lingkungan
instansi berupa:
- Peta Jabatan.
- Informasi Faktor Jabatan Struktural.
- Informasi Faktor Jabatan Fungsional Tertentu/Jabatan Fungsional Umum.
Intinya suatu jabatan baik struktural maupun fungsional bisa
berada/menduduki grade tertentu, perhitungan atau polanya sudah standar.
Penggunaan Metode FES dalam Evaluasi Jabatan struktural dan
fungsional memiliki informasi faktor evaluasi yang berbeda.
Masing-masing faktor evaluasi jabatan di atas diberikan nilai (skor)
yang sudah ditentukan dan dijabarkan lagi dalam range yang mempunyai
nilai berbeda pula
Perbedaan Faktor Evaluasi Jabatan Struktural dan Fungsional:
Struktural | Fungsional |
1. Ruang Lingkup dan Dampak Program | 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan |
2. Pengaturan Organisasi | 2. Pengawasan Penyelia |
3. Wewenang Penyeliaan dan Manajerial | 3. Pedoman |
4. Hubungan Personal | 4. Kompleksitas |
a. Sifat Hubungan | 5. Ruang Lingkup dan Dampak |
b. Tujuan Hubungan | 6. Hubungan Personal |
5. Kesulitan Dalam Pengarahan Pekerjaan | 7. Tujuan Hubungan |
6. Kondisi Lain | 8. Persyaratan Fisik |
9. Lingkungan Kerja |
Sebagai contoh untuk jabatan fungsional faktor 1. Pengetahuan Yang
Dibutuhkan Jabatan dijabarkan lagi menjadi 9 tingkatan dengan skor nilai
yang berbeda. Tingkat 1-1 nilai 50 sampai tingkat 1-9 dengan nilai 1850
yang merupakan tingkatan tertinggi (Pakar pekerjaan profesional untuk
menciptakan dan mengembangkan teori dan hipotesa baru).
Begitu juga untuk faktor ke-2 dan seterusnya, masing-masing dibagi lagi menjadi berbagai tingkatan dengan nilai yang berbeda.
Ilustrasi perhitungan grade untuk jabatan fungsional : Analis Kepegawaian Tingkat Terampil
1. Pedoman Umum
2. Hasil Evaluasi Jabatan Analis Kepegawaian Tingkat Terampil.
Faktor Evaluasi | Nilai Yang diberikan | Keterangan |
Faktor 1: Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan | 350 | Tingkat Faktor 1-3 |
Faktor 2: Pengawasan Penyelia | 125 | Tingkat Faktor 2-2 |
Faktor 3: Pedoman | 125 | Tingkat Faktor 3-2 |
Faktor 4: Kompleksitas | 150 | Tingkat Faktor 4-3 |
Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak | 75 | Tingkat Faktor 5-2 |
Faktor 6: Hubungan Personal | 45 | Tingkat Faktor 6-2 |
Faktor 7: Tujuan Hubungan | Tingkat Faktor 7-A | |
Faktor 8: Persyaratan Fisik | 5 | Tingkat Faktor 8-1 |
Faktor 9: Lingkungan Kerja | 5 | Tingkat Faktor 9-1 |
880 |
3. Batasan Nilai per Kelas Jabatan
Batasan Nilai | Kelas Jabatan |
190-240 | 1 |
245-300 | 2 |
305-370 | 3 |
375-450 | 4 |
455-650 | 5 |
655-850 | 6 |
855-1100 | 7 |
1105-1350 | 8 |
1355-1600 | 9 |
1605-1850 | 10 |
1855-2100 | 11 |
2105-2350 | 12 |
2355-2750 | 13 |
2755-3150 | 14 |
3155-3600 | 15 |
3605-4050 | 16 |
4055-ke atas | 17 |
4. Besaran Tunjangan Kinerja
Dengan demikian untuk Jabatan fungsional Analis Kepegawaian Tingkat
Terampil mempunyai skor total sebesar 880 dan berada pada kelas jabatan
no 7 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 2.304.000.
Ilustrasi di atas bisa digunakan untuk jabatan fungsional lain atau
struktural berdasarkan informasi faktor evaluasi yang sudah ditentukan
guna mendapatkan Nilai Hasil Evaluasi Jabatan.
Berikut Daftar 28 K/L yang Mendapat Remunerasi 2013
Proses panjang penantian pemberian remunerasi akan berakhir dengan
disetujuinya anggaran tunjangan kinerja oleh Badan Anggaran DPR pada
tanggal 21 Oktober 2013.
Menteri Keuangan sebelumnya telah mengajukan surat SR-414/MK.02/2013
tanggal 30 Juli 2013 kepada DPR perihal permohonan persetujuan pemberian
tunjangan kinerja bagi 28 Kementerian/Lembaga tahun 2013. Anggaran
tunjangan kinerja hasil efisiensi atau optimalisasi K/L harus harus
mendapat persetujuan dari komisi terkait sebelum dibawa ke Banggar DPR.
Sampai saat ini (24/10/13) hanya Perpusnas yang belum final dalam
pembahasan anggaran tunjangan kinerjanya. Komisi X sebagai mitra kerja
Perpusnas dalam rapat terakhir tanggal 24 September 2013 belum sepakat
dengan perubahan alokasi DIPA Perpusnas 2013.
Awalnya K/L yang diusulkan menerima remunerasi pada tahun 2013 sejumlah 23 K/L,
namun dalam perjalanannya terdapat tambahan 5 K/L yakni BSN, Setjen
Ombudsman, Kemsos, ESDM, dan Basarnas. Total anggaran yang dibutuhkan
untuk membiayai tunjangan kinerja tersebut mencapai 3,55 T.
Dalam pertemuan KPRBN tanggal 25 Juni 2013 Wapres Boediono telah
memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 28 K/L tahun 2013
dengan beberapa keputusan antara lain:
- Besaran tunjangan kinerja untuk 28 K/L yang mengajukan remunerasi pada tahun 2013 sama dengan besaran yang diterima oleh 20 K/L pada tahun 2012 yakni 47%. Besaran tunjangan kinerja 47% tersebut juga akan diberlakukan untuk K/L yang memperoleh remunerasi pada tahun 2014.
- TMT Remunerasi 1 Juli 2013.
- Pembatasan honorarium kegiatan Tim yang diberlakukan mulai 1 Juli 2013. Dalam hal ini Pemerintah telah memberlakukan PMK No. 91/PMK/02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2013.
Pada pembahasan dengan Banggar DPR tanggal 21 Oktober 2013 diputuskan
hanya 27 K/L yang akan menerima remunerasi tahun 2013. Satu lembaga
yaitu Sekretariat Jenderal DPR juga mendapat anggaran remunerasi, namun
dana kebutuhan tunjangan kinerja Setjen DPR baru akan digunakan pada
tahun 2014.
Berikut daftar K/L yang mendapat remunerasi TMT per 1 Juli 2013:
No | K/L | Anggaran (M) |
1 | Kemenlu | 52,6 |
2 | Kemendag | 113 |
3 | Kemenkes | 347 |
4 | Kemendikbud | 989,8 |
5 | Kemen Parekraf | 37,1 |
6 | Kemenhut | 194 |
7 | Kemendagri | 101,7 |
8 | Wantannas | * |
9 | LAPAN | 9 |
10 | Kemen K P | 168,9 |
11 | Kemen L H | * |
12 | Kemenhub | 485,7 |
13 | Kemenakertrans | 85,6 |
14 | BAPETEN | 3 |
15 | Kemen P U | 403,9 |
16 | Kemenkominfo | 65,2 |
17 | BMKG | 77,7 |
18 | Bakorkamla | 5,41 |
19 | BNP2TKI | 16,8 |
20 | Kemen PDT | 12,4 |
21 | Perpusnas | 14 |
22 | BIN | * |
23 | Setjen DPR | 24,21 |
24 | Basarnas | 46,2 |
25 | Kemensos | 76,2 |
26 | ESDM | 98,2 |
27 | BSN | 3 |
28 | Setjen Ombudsman | 3 |
Dengan adanya tambahan 28 K/L di atas berarti tinggal 13 K/L yang belum mendapatkan remunerasi yaitu:
- Kementerian Agama
- Kementerian BUMN
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Setjen DPD
- Setjen Komnas Ham
- Setjen KPU
- Setjen KY
- Setjen MK
- Setjen MPR
Proses selanjutnya setelah persetujuan DPR adalah penerbitan Perpres
(Peraturan Presiden) sebagai dasar hukum pencairan anggaran tunjangan
kinerja. Perpres tersebut akan digunakan Kemenkeu melalui Ditjen
Perbendaharaan sebagai dasar mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis
(juknis) tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.
Banyak pertanyaan yang sering dilontarkan pada forum ini seperti:
- Pemberian tunkin bagi yang tugas belajar
- Apakah dosen yang sudah bersertifikasi mendapatkan tunjangan kinerja?
- Apakah RS BLU yang sudah ada remunerasi rumah sakit juga mendapatkan tunjangan kinerja?
- dll
Nah, pertanyaan/persoalan di atas akan terjawab dalam peraturan
Menteri atau pimpinan K/L yang akan diterbitkan sebagai pedoman
pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan K/L
masing-masing. Hal-hal teknis maupun aturan yang berkaitan dengan
tunjangan kinerja akan diuraikan dalam peraturan tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)