PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Pahlawan 110 Telp. (031) 3524001-3524011
S U R A B A Y A 60174
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/6585/212.3/2013
T E N T A N G
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2013
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Berdasarkan Surat Pengumuman Gubernur Jawa Timur Nomor :
810/2003/212.3/2013 tanggal 13 September 2013, tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, setelah dilakukan seleksi dan verifikasi terhadap persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan, menetapkan :
1. Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD);
2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT) dimulai tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan 12 Nopember 2013 bertempat di Kampus Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan, JL. Jemur Andayani 1 Surabaya;
3. Peserta diwajibkan hadir di tempat pelaksanaan ujian 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai;
4. Mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu :
a. Peserta laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna gelap;
b. Peserta perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok warna gelap.
5. Pada waktu pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD), apabila ditemukan ada orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka akan dilaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
6. Pada saat pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD), peserta :
a. wajib membawa Kartu Tanda Penduduk;
b. menunjukkan kartu peserta ujian CPNS Tahun 2013;
c. mengisi daftar hadir;
d. hanya diperbolehkan membawa pensil;
e. dilarang membawa makanan dan minuman;
f. wajib mengenakan kartu peserta (keplek) yang disediakan oleh panitia sesuai dengan nomor komputer;
g. Dilarang membawa alat komunikasi.
7. Jadual dan nomor komputer peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan disampaikan di website http://bkd.jatimprov.go.id pada tanggal 18 Oktober 2013;
8. Peserta yang tidak mematuhi ketentuan diatas tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
9. Peserta yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi, dan tidak berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD);
10. Apabila sampai batas waktu ujian berlangsung belum menerima kartu ujian, peserta tetap diperbolehkan mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan melampirkan daftar nama yang tercantum dan diunduh melalui website http://bkd.jatimprov.go.id ;
11. Penetapan Panitia Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 tentang daftar nama pelamar yang lulus seleksi administrasi dan selanjutnya ditetapakan sebagai peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan dimumkan melalui website http://bkd.jatimprov.go.id berdasarkan hasil yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada bulan Desember 2013.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Untuk lebih jelasnya buka DISINI
No comments:
Post a Comment