Ada 2 jenis grading tunjangan kinerja yang sudah dipakai oleh
Kementerian/Lembaga di Indonesia, yakni metode Hays dan metode Factor
Evaluation System (FES). Hanya 2 (dua) instansi yang memakai metode Hays
yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabar terakhir BPK tahun 2014 sudah pasti memakai grading model FES
menggantikan metode Hays yang sudah digunakan sejak tahun 2007. Secara
sederhana pebedaan antara Hays dan FES terletak pada jumlah kelas
jabatannya, metode Hays grade-nya 1 – 27 , sedangkan FES hanya 1 – 16/17
kelas jabatan.
Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan secara
khusus menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Factor Evaluation
System (FES) sebagai acuan bagi setiap kementerian/lembaga
dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan evaluasi
jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri di
lingkungan masing-masing.
Harus ada validasi untuk setiap jabatan struktural, jabatan
fungsional tertentu, maupun jabatan fungsional umum di lingkungan
instansi berupa:
- Peta Jabatan.
- Informasi Faktor Jabatan Struktural.
- Informasi Faktor Jabatan Fungsional Tertentu/Jabatan Fungsional Umum.
Intinya suatu jabatan baik struktural maupun fungsional bisa
berada/menduduki grade tertentu, perhitungan atau polanya sudah standar.
Penggunaan Metode FES dalam Evaluasi Jabatan struktural dan
fungsional memiliki informasi faktor evaluasi yang berbeda.
Masing-masing faktor evaluasi jabatan di atas diberikan nilai (skor)
yang sudah ditentukan dan dijabarkan lagi dalam range yang mempunyai
nilai berbeda pula
Perbedaan Faktor Evaluasi Jabatan Struktural dan Fungsional:
Struktural | Fungsional |
1. Ruang Lingkup dan Dampak Program | 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan |
2. Pengaturan Organisasi | 2. Pengawasan Penyelia |
3. Wewenang Penyeliaan dan Manajerial | 3. Pedoman |
4. Hubungan Personal | 4. Kompleksitas |
a. Sifat Hubungan | 5. Ruang Lingkup dan Dampak |
b. Tujuan Hubungan | 6. Hubungan Personal |
5. Kesulitan Dalam Pengarahan Pekerjaan | 7. Tujuan Hubungan |
6. Kondisi Lain | 8. Persyaratan Fisik |
9. Lingkungan Kerja |
Sebagai contoh untuk jabatan fungsional faktor 1. Pengetahuan Yang
Dibutuhkan Jabatan dijabarkan lagi menjadi 9 tingkatan dengan skor nilai
yang berbeda. Tingkat 1-1 nilai 50 sampai tingkat 1-9 dengan nilai 1850
yang merupakan tingkatan tertinggi (Pakar pekerjaan profesional untuk
menciptakan dan mengembangkan teori dan hipotesa baru).
Begitu juga untuk faktor ke-2 dan seterusnya, masing-masing dibagi lagi menjadi berbagai tingkatan dengan nilai yang berbeda.
Ilustrasi perhitungan grade untuk jabatan fungsional : Analis Kepegawaian Tingkat Terampil
1. Pedoman Umum
2. Hasil Evaluasi Jabatan Analis Kepegawaian Tingkat Terampil.
Faktor Evaluasi | Nilai Yang diberikan | Keterangan |
Faktor 1: Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan | 350 | Tingkat Faktor 1-3 |
Faktor 2: Pengawasan Penyelia | 125 | Tingkat Faktor 2-2 |
Faktor 3: Pedoman | 125 | Tingkat Faktor 3-2 |
Faktor 4: Kompleksitas | 150 | Tingkat Faktor 4-3 |
Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak | 75 | Tingkat Faktor 5-2 |
Faktor 6: Hubungan Personal | 45 | Tingkat Faktor 6-2 |
Faktor 7: Tujuan Hubungan | Tingkat Faktor 7-A | |
Faktor 8: Persyaratan Fisik | 5 | Tingkat Faktor 8-1 |
Faktor 9: Lingkungan Kerja | 5 | Tingkat Faktor 9-1 |
880 |
3. Batasan Nilai per Kelas Jabatan
Batasan Nilai | Kelas Jabatan |
190-240 | 1 |
245-300 | 2 |
305-370 | 3 |
375-450 | 4 |
455-650 | 5 |
655-850 | 6 |
855-1100 | 7 |
1105-1350 | 8 |
1355-1600 | 9 |
1605-1850 | 10 |
1855-2100 | 11 |
2105-2350 | 12 |
2355-2750 | 13 |
2755-3150 | 14 |
3155-3600 | 15 |
3605-4050 | 16 |
4055-ke atas | 17 |
4. Besaran Tunjangan Kinerja
Dengan demikian untuk Jabatan fungsional Analis Kepegawaian Tingkat
Terampil mempunyai skor total sebesar 880 dan berada pada kelas jabatan
no 7 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 2.304.000.
Ilustrasi di atas bisa digunakan untuk jabatan fungsional lain atau
struktural berdasarkan informasi faktor evaluasi yang sudah ditentukan
guna mendapatkan Nilai Hasil Evaluasi Jabatan.
No comments:
Post a Comment