Showing posts with label remunerasi 2013. Show all posts
Showing posts with label remunerasi 2013. Show all posts

Sunday, October 27, 2013

Perhitungan Grading Remunerasi Menurut Jabatan


Ada 2 jenis grading tunjangan kinerja yang sudah dipakai oleh Kementerian/Lembaga di Indonesia, yakni metode Hays dan metode Factor Evaluation System (FES). Hanya 2 (dua) instansi yang memakai metode Hays yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabar terakhir BPK tahun 2014 sudah pasti memakai grading model FES menggantikan metode Hays yang sudah digunakan sejak tahun 2007. Secara sederhana pebedaan antara Hays dan FES terletak pada jumlah kelas jabatannya, metode Hays grade-nya 1 – 27 , sedangkan FES hanya 1 – 16/17 kelas jabatan.

Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan secara khusus menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Factor Evaluation System (FES) sebagai acuan bagi setiap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan evaluasi jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri di lingkungan masing-masing.

Harus ada validasi untuk setiap jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, maupun jabatan fungsional umum di lingkungan instansi berupa:
  1. Peta Jabatan.
  2. Informasi Faktor Jabatan Struktural.
  3. Informasi Faktor Jabatan Fungsional Tertentu/Jabatan Fungsional Umum.
Intinya suatu jabatan baik struktural maupun fungsional bisa berada/menduduki grade tertentu, perhitungan atau polanya sudah standar.
Penggunaan Metode FES dalam Evaluasi Jabatan struktural dan fungsional memiliki informasi faktor evaluasi yang berbeda. Masing-masing faktor evaluasi jabatan di atas diberikan nilai (skor) yang sudah ditentukan dan dijabarkan lagi dalam range yang mempunyai nilai berbeda pula
Perbedaan Faktor Evaluasi Jabatan Struktural dan Fungsional:
Struktural Fungsional
1. Ruang Lingkup dan Dampak Program 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan
2. Pengaturan Organisasi 2. Pengawasan Penyelia
3. Wewenang Penyeliaan dan Manajerial 3. Pedoman
4. Hubungan Personal 4. Kompleksitas
a. Sifat Hubungan 5. Ruang Lingkup dan Dampak
b. Tujuan Hubungan 6. Hubungan Personal
5. Kesulitan Dalam Pengarahan Pekerjaan 7. Tujuan Hubungan
6. Kondisi Lain 8. Persyaratan Fisik

9. Lingkungan Kerja
Sebagai contoh untuk jabatan fungsional faktor 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan dijabarkan lagi menjadi 9 tingkatan dengan skor nilai yang berbeda. Tingkat 1-1 nilai 50 sampai tingkat 1-9 dengan nilai 1850 yang merupakan tingkatan tertinggi (Pakar pekerjaan profesional untuk menciptakan dan mengembangkan teori dan hipotesa baru).
Begitu juga untuk faktor ke-2 dan seterusnya, masing-masing dibagi lagi menjadi berbagai tingkatan dengan nilai yang berbeda.
Ilustrasi perhitungan grade untuk jabatan fungsional : Analis Kepegawaian Tingkat Terampil
1. Pedoman Umum
Grading Remunerasi
2. Hasil Evaluasi Jabatan Analis Kepegawaian Tingkat Terampil.
Faktor Evaluasi Nilai Yang diberikan Keterangan
Faktor 1: Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan 350 Tingkat Faktor 1-3
Faktor 2: Pengawasan Penyelia 125 Tingkat Faktor 2-2
Faktor 3: Pedoman 125 Tingkat Faktor 3-2
Faktor 4: Kompleksitas 150 Tingkat Faktor 4-3
Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak 75 Tingkat Faktor 5-2
Faktor 6: Hubungan Personal 45 Tingkat Faktor 6-2
Faktor 7: Tujuan Hubungan Tingkat Faktor 7-A
Faktor 8: Persyaratan Fisik 5 Tingkat Faktor 8-1
Faktor 9: Lingkungan Kerja 5 Tingkat Faktor 9-1

880
3. Batasan Nilai per Kelas Jabatan
Batasan Nilai Kelas Jabatan
190-240 1
245-300 2
305-370 3
375-450 4
455-650 5
655-850 6
855-1100 7
1105-1350 8
1355-1600 9
1605-1850 10
1855-2100 11
2105-2350 12
2355-2750 13
2755-3150 14
3155-3600 15
3605-4050 16
4055-ke atas 17
4. Besaran Tunjangan Kinerja 
Dengan demikian untuk Jabatan fungsional Analis Kepegawaian Tingkat Terampil mempunyai skor total sebesar 880 dan berada pada kelas jabatan no 7 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 2.304.000.
Ilustrasi di atas bisa digunakan untuk jabatan fungsional lain atau struktural berdasarkan informasi faktor evaluasi yang sudah ditentukan guna mendapatkan Nilai Hasil Evaluasi Jabatan.

Berikut Daftar 28 K/L yang Mendapat Remunerasi 2013


Proses panjang penantian pemberian remunerasi akan berakhir dengan disetujuinya anggaran tunjangan kinerja oleh Badan Anggaran DPR pada tanggal 21 Oktober 2013.

Menteri Keuangan sebelumnya telah mengajukan surat SR-414/MK.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 kepada DPR perihal permohonan persetujuan pemberian tunjangan kinerja bagi 28 Kementerian/Lembaga tahun 2013. Anggaran tunjangan kinerja hasil efisiensi atau optimalisasi K/L harus harus mendapat persetujuan dari komisi terkait sebelum dibawa ke Banggar DPR.

Sampai saat ini (24/10/13) hanya Perpusnas yang belum final dalam pembahasan anggaran tunjangan kinerjanya. Komisi X sebagai mitra kerja Perpusnas dalam rapat terakhir tanggal 24 September 2013 belum sepakat dengan perubahan alokasi DIPA Perpusnas 2013.

Awalnya K/L yang diusulkan menerima remunerasi pada tahun 2013 sejumlah 23 K/L, namun dalam perjalanannya terdapat tambahan 5 K/L yakni BSN, Setjen Ombudsman, Kemsos, ESDM, dan Basarnas. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai tunjangan kinerja tersebut mencapai 3,55 T.

Dalam pertemuan KPRBN tanggal 25 Juni 2013 Wapres Boediono telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 28 K/L tahun 2013 dengan beberapa keputusan antara lain:
  1. Besaran tunjangan kinerja untuk 28 K/L yang mengajukan remunerasi pada tahun 2013 sama dengan besaran yang diterima oleh 20 K/L pada tahun 2012 yakni 47%. Besaran tunjangan kinerja 47% tersebut juga akan diberlakukan untuk K/L yang memperoleh remunerasi pada tahun 2014.
  2. TMT Remunerasi 1 Juli 2013.
  3. Pembatasan honorarium kegiatan Tim yang diberlakukan mulai 1 Juli 2013. Dalam hal ini Pemerintah telah memberlakukan PMK No. 91/PMK/02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2013.
Pada pembahasan dengan Banggar DPR tanggal 21 Oktober 2013 diputuskan hanya 27 K/L yang akan menerima remunerasi tahun 2013. Satu lembaga yaitu Sekretariat Jenderal DPR juga mendapat anggaran remunerasi, namun dana kebutuhan tunjangan kinerja Setjen DPR baru akan digunakan pada tahun 2014.
Berikut daftar K/L yang mendapat remunerasi TMT per 1 Juli 2013:
No K/L Anggaran (M)
1 Kemenlu 52,6
2 Kemendag 113
3 Kemenkes 347
4 Kemendikbud 989,8
5 Kemen Parekraf 37,1
6 Kemenhut 194
7 Kemendagri 101,7
8 Wantannas *
9 LAPAN 9
10 Kemen K P 168,9
11 Kemen L H *
12 Kemenhub 485,7
13 Kemenakertrans 85,6
14 BAPETEN 3
15 Kemen P U 403,9
16 Kemenkominfo 65,2
17 BMKG 77,7
18 Bakorkamla 5,41
19 BNP2TKI 16,8
20 Kemen PDT 12,4
21 Perpusnas 14
22 BIN *
23 Setjen DPR 24,21
24 Basarnas 46,2
25 Kemensos 76,2
26 ESDM 98,2
27 BSN 3
28 Setjen Ombudsman 3
Dengan adanya tambahan 28 K/L di atas berarti tinggal 13 K/L yang belum mendapatkan remunerasi yaitu:
  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian BUMN
  3. Kementerian Koperasi dan UKM
  4. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  5. Badan Informasi Geospasial
  6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  7. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  8. Setjen DPD
  9. Setjen Komnas Ham
  10. Setjen KPU
  11. Setjen KY
  12. Setjen MK
  13. Setjen MPR
Proses selanjutnya setelah persetujuan DPR adalah penerbitan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai dasar hukum pencairan anggaran tunjangan kinerja. Perpres tersebut akan digunakan Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.
Banyak pertanyaan yang sering dilontarkan pada forum ini seperti:
  • Pemberian tunkin bagi yang tugas belajar
  • Apakah dosen yang sudah bersertifikasi mendapatkan tunjangan kinerja?
  • Apakah RS BLU yang sudah ada remunerasi rumah sakit juga mendapatkan tunjangan kinerja?
  • dll
Nah, pertanyaan/persoalan di atas akan terjawab dalam peraturan Menteri atau pimpinan K/L yang akan diterbitkan sebagai pedoman pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan K/L masing-masing. Hal-hal teknis maupun aturan yang berkaitan dengan tunjangan kinerja akan diuraikan dalam peraturan tersebut.