Proses panjang penantian pemberian remunerasi akan berakhir dengan
disetujuinya anggaran tunjangan kinerja oleh Badan Anggaran DPR pada
tanggal 21 Oktober 2013.
Menteri Keuangan sebelumnya telah mengajukan surat SR-414/MK.02/2013
tanggal 30 Juli 2013 kepada DPR perihal permohonan persetujuan pemberian
tunjangan kinerja bagi 28 Kementerian/Lembaga tahun 2013. Anggaran
tunjangan kinerja hasil efisiensi atau optimalisasi K/L harus harus
mendapat persetujuan dari komisi terkait sebelum dibawa ke Banggar DPR.
Sampai saat ini (24/10/13) hanya Perpusnas yang belum final dalam
pembahasan anggaran tunjangan kinerjanya. Komisi X sebagai mitra kerja
Perpusnas dalam rapat terakhir tanggal 24 September 2013 belum sepakat
dengan perubahan alokasi DIPA Perpusnas 2013.
Awalnya K/L yang diusulkan menerima remunerasi pada tahun 2013 sejumlah 23 K/L,
namun dalam perjalanannya terdapat tambahan 5 K/L yakni BSN, Setjen
Ombudsman, Kemsos, ESDM, dan Basarnas. Total anggaran yang dibutuhkan
untuk membiayai tunjangan kinerja tersebut mencapai 3,55 T.
Dalam pertemuan KPRBN tanggal 25 Juni 2013 Wapres Boediono telah
memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 28 K/L tahun 2013
dengan beberapa keputusan antara lain:
- Besaran tunjangan kinerja untuk 28 K/L yang mengajukan remunerasi pada tahun 2013 sama dengan besaran yang diterima oleh 20 K/L pada tahun 2012 yakni 47%. Besaran tunjangan kinerja 47% tersebut juga akan diberlakukan untuk K/L yang memperoleh remunerasi pada tahun 2014.
- TMT Remunerasi 1 Juli 2013.
- Pembatasan honorarium kegiatan Tim yang diberlakukan mulai 1 Juli 2013. Dalam hal ini Pemerintah telah memberlakukan PMK No. 91/PMK/02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2013.
Pada pembahasan dengan Banggar DPR tanggal 21 Oktober 2013 diputuskan
hanya 27 K/L yang akan menerima remunerasi tahun 2013. Satu lembaga
yaitu Sekretariat Jenderal DPR juga mendapat anggaran remunerasi, namun
dana kebutuhan tunjangan kinerja Setjen DPR baru akan digunakan pada
tahun 2014.
Berikut daftar K/L yang mendapat remunerasi TMT per 1 Juli 2013:
No | K/L | Anggaran (M) |
1 | Kemenlu | 52,6 |
2 | Kemendag | 113 |
3 | Kemenkes | 347 |
4 | Kemendikbud | 989,8 |
5 | Kemen Parekraf | 37,1 |
6 | Kemenhut | 194 |
7 | Kemendagri | 101,7 |
8 | Wantannas | * |
9 | LAPAN | 9 |
10 | Kemen K P | 168,9 |
11 | Kemen L H | * |
12 | Kemenhub | 485,7 |
13 | Kemenakertrans | 85,6 |
14 | BAPETEN | 3 |
15 | Kemen P U | 403,9 |
16 | Kemenkominfo | 65,2 |
17 | BMKG | 77,7 |
18 | Bakorkamla | 5,41 |
19 | BNP2TKI | 16,8 |
20 | Kemen PDT | 12,4 |
21 | Perpusnas | 14 |
22 | BIN | * |
23 | Setjen DPR | 24,21 |
24 | Basarnas | 46,2 |
25 | Kemensos | 76,2 |
26 | ESDM | 98,2 |
27 | BSN | 3 |
28 | Setjen Ombudsman | 3 |
Dengan adanya tambahan 28 K/L di atas berarti tinggal 13 K/L yang belum mendapatkan remunerasi yaitu:
- Kementerian Agama
- Kementerian BUMN
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Setjen DPD
- Setjen Komnas Ham
- Setjen KPU
- Setjen KY
- Setjen MK
- Setjen MPR
Proses selanjutnya setelah persetujuan DPR adalah penerbitan Perpres
(Peraturan Presiden) sebagai dasar hukum pencairan anggaran tunjangan
kinerja. Perpres tersebut akan digunakan Kemenkeu melalui Ditjen
Perbendaharaan sebagai dasar mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis
(juknis) tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.
Banyak pertanyaan yang sering dilontarkan pada forum ini seperti:
- Pemberian tunkin bagi yang tugas belajar
- Apakah dosen yang sudah bersertifikasi mendapatkan tunjangan kinerja?
- Apakah RS BLU yang sudah ada remunerasi rumah sakit juga mendapatkan tunjangan kinerja?
- dll
Nah, pertanyaan/persoalan di atas akan terjawab dalam peraturan
Menteri atau pimpinan K/L yang akan diterbitkan sebagai pedoman
pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan K/L
masing-masing. Hal-hal teknis maupun aturan yang berkaitan dengan
tunjangan kinerja akan diuraikan dalam peraturan tersebut.
No comments:
Post a Comment