Salah satu prinsip dalam pengadaan CPNS 2013 adalah Kompetitif, dalam
arti semua calon pegawai yang memenuhi syarat bersaing secara sehat
serta penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas
tertentu dan/atau nilai terbaik dari seluruh peserta.
Passing Grade merupakan nilai ambang batas kelulusan ujian dari
seorang peserta ujian CPNS. Sebenarnya penerapan ambang batas kelulusan
CPNS sudah diterapkan pada penerimaan CPNS 2012 lalu. Passing grade
digunakan untuk ujian CPNS pada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Sedangkan
pada TKB (Tes Kompetensi Bidang) nilai kelulusan ujian kompetensi bidang
ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
Besaran nilai passing grade sesuai peraturan ditetapkan oleh
Menteri PAN dan RB. Pada tahun lalu nilai ambang batas ditetapkan
berbeda berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar. Sejauh ini pada
penerimaan CPNS 2013 passing grade yang ditetapkan tidak berbeda dengan
tahun 2012.
Bagi pelamar dengan kualifikasi SMU, passing grade ditetapkan
sebesar 35 dengan perincian nilai minimal Tes Karakteristik Pribadi 25,
Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan masing-masing 5. Kualifikasi
DII/DIII dan sederajat skor ambang batasnya 42,5 dengan syarat minimal
nilai Karakteristik Pribadi 27,5 Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan
7,5. Sedangkan pelamar dengan pendidikan S1/IV ditetapkan sebesar 55.
Lebih jelasnya lihat tabel dibawah ini:
Passing Grade Kelulusan CPNS 2012
* Setiap soal yang benar diberi bobot nilai 0,5 sehingga jika semua soal benar semua maka skor maksimal sebesar 100.
Ketentuan passing grade di atas memperhitungkan nilai minimal
masing masing materi Tes Kemampuan Dasar (TKD). Sebagai contoh untuk
kualifikasi S1 ambang batasnya ditetapkan sebesar 55, namun dengan
syarat: nilai minimal tes untuk Karakteristik Pribadi 30, Intelegensi
Umum 15 dan nilai Wawasan Kebangsaan minimal 10. Metode ini mirip
seperti penilaian penentuan kelulusan UN.
Bisa saja seorang peserta A dengan nilai mencapai 65 dinyatakan tidak
lulus, namun ada peserta lain B dengan skor 60 malah dinyatakan lulus
CPNS. Hal ini terjadi karena nilai si A untuk materi Karakteristik
Pribadi hanya 25 atau masih dibawah passing grade sebesar 30. Sedangkan
peserta B pencapaian skor masing-masing tes di atas passing grade sehingga berhak menjadi CPNS, meskipun nilai keseluruhan lebih sedikit dari si A.
Poin yang sangat penting di sini, peserta CPNS harus menguasai ketiga materi yang diujikan pada Tes Kompetensi Dasar (TKD), jangan sampai hanya memprioritaskan salah satu materi saja dan yang lain dilupakan. Karena apabila salah satu materi tes nilainya dibawah passing grade, dipastikan tidak akan lolos menjadi CPNS.
No comments:
Post a Comment