Sunday, October 27, 2013

Passing Grade CPNS 2013



Salah satu prinsip dalam pengadaan CPNS 2013 adalah Kompetitif, dalam arti semua calon pegawai yang memenuhi syarat bersaing secara sehat serta penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas tertentu dan/atau nilai terbaik dari seluruh peserta.
Passing Grade merupakan nilai ambang batas kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS. Sebenarnya penerapan ambang batas kelulusan CPNS sudah diterapkan pada penerimaan CPNS 2012 lalu. Passing grade digunakan untuk ujian CPNS pada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Sedangkan pada TKB (Tes Kompetensi Bidang) nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
Besaran nilai passing grade sesuai peraturan ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Pada tahun lalu nilai ambang batas ditetapkan berbeda berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar. Sejauh ini pada penerimaan CPNS 2013 passing grade yang ditetapkan tidak berbeda dengan tahun 2012.
Bagi pelamar dengan kualifikasi SMU, passing grade ditetapkan sebesar 35 dengan perincian nilai minimal Tes Karakteristik Pribadi 25, Intelegensi Umum  dan Wawasan Kebangsaan masing-masing 5. Kualifikasi DII/DIII dan sederajat skor ambang batasnya 42,5 dengan syarat minimal nilai Karakteristik Pribadi 27,5 Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan 7,5. Sedangkan pelamar dengan pendidikan S1/IV ditetapkan sebesar 55.
Lebih jelasnya lihat tabel dibawah ini:

Passing Grade Kelulusan CPNS 2012
* Setiap soal yang benar diberi bobot nilai 0,5 sehingga jika semua soal benar semua maka skor maksimal sebesar 100.
Ketentuan passing grade di atas memperhitungkan nilai minimal masing masing materi Tes Kemampuan Dasar (TKD). Sebagai contoh untuk kualifikasi S1 ambang batasnya ditetapkan sebesar 55, namun dengan syarat: nilai minimal tes untuk Karakteristik Pribadi 30, Intelegensi Umum 15 dan nilai Wawasan Kebangsaan minimal 10. Metode ini mirip seperti penilaian penentuan kelulusan UN.
Bisa saja seorang peserta A dengan nilai mencapai 65 dinyatakan tidak lulus, namun ada peserta lain B dengan skor 60 malah dinyatakan lulus CPNS. Hal ini terjadi karena nilai si A untuk materi Karakteristik Pribadi  hanya 25 atau masih dibawah passing grade sebesar 30. Sedangkan peserta B pencapaian skor masing-masing tes di atas passing grade sehingga berhak menjadi CPNS, meskipun nilai keseluruhan lebih sedikit dari si A.
Poin yang sangat penting di sini, peserta CPNS harus menguasai ketiga materi yang diujikan pada Tes Kompetensi Dasar (TKD), jangan sampai hanya memprioritaskan salah satu materi saja dan yang lain dilupakan. Karena apabila salah satu materi tes nilainya dibawah passing grade, dipastikan tidak akan lolos menjadi CPNS.

No comments:

Post a Comment