Sebenarnya kisi-kisi mengenai materi dan soal CPNS sudah diatur dalam
peraturan Menteri PAN dan RB No. 197 Tahun 2012. Berikut daftarnya:
Materi Tes Kompetensi Dasar, meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk menilai penguasaan pengetahuan
dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
Indonesia yang meliputi:
- Pancasila
- Undang Undang Dasar 1945
- Bhineka Tunggal Ika dan
- Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
- Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
- Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
- Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis
- Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai :
- Integritas diri,
- Semangat berprestasi,
- Kreativitas dan inovasi,
- Orientasi pada pelayanan,
- Orientasi kepada orang lain,
- Kemampuan beradaptasi,
- Kemampuan mengendalikan diri,
- Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Materi soal Ujian Kompetensi Bidang (TKB), disesuaikan dengan karakteristik jabatan, yang pelaksanaannya dapat berbentuk :
- Tes tertulis;
- Tes praktek (performance test);
- Tes psikologi lanjutan; dan atau
- Tes wawancara.
Penyusunan materi soal ujian tulis kompetensi bidang adalah
tanggungjawab Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan, Dan
dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan PPK Instansi Pengguna melalui
Panitia Pengadaan CPNS Instansi. Misalnya:
- Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
- Dokter, Perawat dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan,
- Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri,
- Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian,
- Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
No comments:
Post a Comment