Sangat besar harapan publik agar setiap seleksi CPNS tercipta
transparansi, yang memungkinkan masyarakat dapat mengikuti dan memahami
semua tahapan proses penerimaan CPNS. Muara dari bentuk transparansi
tadi negara dan masyarakat mendapatkan calon PNS terbaik.
Tahap yang sangat krusial dari proses seleksi CPNS adalah pemeriksaan
hasil ujian yang berupa Lembar Jawaban Komputer (LJK). Berbeda dengan
sistem CAT yang bisa langsung diketahui hasilnya, proses pengolahan atau
pemeriksaan LJK masih membutuhkan waktu lagi.
Mungkinkah pemeriksaan LJK dilalukan di depan peserta, secara teknologi proses tersebut sangat dimungkinkan.
Dengan aplikasi Digital Mark Reader (DMR) pemeriksaan ujian bisa
diselesaikan hanya dalam hitungan jam terhadap puluhan ribu LJK. Jika
pemeriksaan dilakukan di depan peserta, perlu diperhatikan
akuntabilitasnya. Perlu prosedur yang dapat memastikan bahwa proses
pengolahan sampai menjadi hasil sudah dilakukan secara benar. Karena
proses ini masih membutuhkan kegiatan manual seperti pengumpulan lembar
jawaban.
Pada penerimaan CPNS 2013 ini pemerintah telah memutuskan bahwa semua
pemeriksan LJK ditangani oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) yang
dibentuk Pusat. Pemerintah Daerah hanya berwenang pada penggandaan soal
dan pelaksanaan tes. Berbeda dengan proses pengangkatan CPNS dari
Honorer K2, semua proses dari penyusunan soal sampai
penggandaan/distribusi dipegang oleh Pusat.
Kemenpan RB sudah menandatangani MoU dengan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT) untuk proses pengolahan LJK CPNS. Dalam kerja
sama tersebut BPPT menyediakan misi perekayasaan menyediakan misi
perekayasaan teknologi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
atau di instansi pemerintah, salah satunya pelaksanaan pengolahan LJK
ini. Dengan penandatanganan ini diharapkan proses pemeriksaan bisa
selesai dalam waktu 2-3 hari.
Untuk mengetahui proses pengolahan LJK CPSN, kita coba uraikan tugas atau kegiatan yang menjadi tanggung jawab BPPT.
Persiapan ruang pengolahan LJK dan peralatan pemantau ruang pengolah LJK, terdiri dari:
- Ruang Pengolah LJK terdiri dari :Ruang Penerimaan Berkas LJK, Ruang Scanning, Ruang Validasi, Ruang Pencetakan Hasil, Ruang Penyimpanan Berkas LJK dan Ruang Rapat Tim Panselnas.
- Ruang Tunggu Pembawa Berkas LJK.
- Ruang Pemantau dan Instalasi CCTV
- Instalasi Frequency Jammer (alat pengacak signal)
- Instalasi Finger Print Ruang Pengolahan LJK
Penyusunan SOP Pemeriksaan Perangkat dan Pengawasan Pengolahan LJK
SOP dan perangkat yang disusun BPPT:
- SOP Pemeriksaan Perangkat Pengolah LJK
- SOP Penerimaan Berkas LJK
- SOP Pengawasan Pelaksanaan Pengolahan LJK
- Checklist Pemeriksaan Perangkat
- Berita Acara Serah Terima
- Logbook dan Formulir terkait
- Kartu Kontrol Pembawa Berkas LJK
Perangkat yang masuk dan keluar Ruang Pengolahan LJK wajib dilakukan prosedur sebagai berikut:
- Pemeriksaan Perangkat dan Aplikasi
- Pembuatan Berita Acara Serah Terima
- Penyegelan Port
Pengawasan Pelaksanaan Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
Kegiatan pengawasan dan pengolahan LJK dibagi dalam 2 shift dengan prosedur kerja: pekerjaan :
- Backup data CCTV (24 jam)
- Pemeriksaan segel port (Shift‐1 sebelum masuk kerja, Shift‐2 setelah selesai kerja)
- Pengumpulan logbook Ruang Pengolahan LJK11
- Pengumpulan kartu kontrol pembawa LJK
- Pembuatan laporan harian
- Pemantauan CCTV
Alur Penerimaan Berkas LJK
Alur Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
Satu hal yang perlu dikritisi dari prosedur yang terpusat ini adalah
kemungkinan molornya jadwal pemeriksaan karena menumpuknya LJK yang
diterima karena banyaknya peserta. Sehingga perlu di tambah titik
pemindaian atau setidaknya penambahan alat untuk mengatasinya. Semoga
saja Panselnas sudah mengantisipasinya sehingga pengumuman hasil bisa
sesuai jadwal.
No comments:
Post a Comment