Labels
- BAPETEN
- BASARNAS
- BATAN
- BIN
- BKKBN
- BKPM
- BNP2TKI
- BPKB
- BPN
- BPOM
- DEPNAKERTRANS
- ESDM
- KEJAGUNG
- KELAUTAN DAN PERIKANAN
- KEMDIKNAS
- KEMENAG
- KEMENDAG
- KEMENDAGRI
- KEMENHUT
- KEMENKEU
- KEMENKO POLHUKAM
- KEMENPERA
- KEMENPERIN
- KEMENPORA
- KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- KEMENTRIAN AGAMA
- KEMENTRIAN DALAM NEGERI
- KEMLU
- KOMINFO
- KOMNAS HAM
- Kementerian ESDM
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementrian PU
- Kementrian Perhutanan RI
- Kementrian Perindustrian
- LAN
- LIPI
- LKPP
- MK
- PNRI
- POLHUKAM
- PPATK
- PU
- Perpusnas
- SETKAB
Showing posts with label passing grade 2013. Show all posts
Showing posts with label passing grade 2013. Show all posts
Sunday, October 27, 2013
Penetapan Kelulusan CPNS 2013
Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai passing grade,
dan apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi
jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya
berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai
dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.
Jika instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya menyelenggarakan ujian kompetensi dasar, maka:
- Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang namun yang lolos passing grade 40 orang maka yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang lihat poin 3.
- Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh: Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampui passing grade peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan ranking tertinggi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama yang memenuhi passing grade berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
- Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1 melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus.
- Bagi pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus.
Passing Grade CAT 2013
Seperti yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB (27/8)
di berbagai media jumlah soal dalam Tes CAT sebanyak 100, terdiri dari
35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum
(TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Bobot nilai setiap soal yang benar untuk tes wawasan kebangsaan dan tes
intelegensia umum sebesar 5 sedangkan jawaban salah diberi nilai 0.
Khusus tes karakteristik pribadi (TKP), tidak ada yang salah dengan
pemberian nilai 1 s/d 5. Sehingga nilai maksimal yang dapat diperoleh
peserta CPNS pada angka 500.
Sampai saat ini Kemenpan belum mengeluarkan aturan mengenai passing
grade untuk tahun 2013, maka diasumsikan masih seperti tahun 2012 yakni
55%. Serta mengacu pada Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenkeu 2013 untuk
Lulusan STAN yang dilaksanakan di BKN dengan sistem CAT, passing grade
yang ditetapkan sebesar 275 dari nilai maksimal 500 (55%).
Nilai 275 dari 500 secara persentese (55%) sama persis dengan nilai
minimal untuk jenjang S1 tahun 2012. Sehingga untuk amannya pada tahun
2013 ini peserta tes harus mampu mengerjakan soal CAT minimal 55 soal
dengan benar, meski harus tetap memperhatikan faktor nilai peserta lain
(sistem peringkat) untuk bisa lolos ke fase selanjutnya.
Update: dari akun Twitter resmi Menpan @kempanrb mengatakan Passing grade dan skor nilai TKD (TWK, TIU, TKP) diserahkan ke masing-masing instansi.
Update: dari akun Twitter resmi Menpan @kempanrb mengatakan Passing grade dan skor nilai TKD (TWK, TIU, TKP) diserahkan ke masing-masing instansi.
Subscribe to:
Posts (Atom)


