Saturday, February 22, 2014

CPNS Cadangan 2013 Siap di Buka Kembali, Bersiaplah!!!


Peserta yang dinyatakan lulus CPNS lebih dari satu tentunya punya pilihan untuk menentukan instansi mana yang akan dijadikan tempat mengabdi. Konsekuensinya akan ada posisi yang lowong karena peserta seleksi yang tidak hadir dalam pemberkasan atau mengundurkan diri secara tertulis dari Calon Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan CPNS peserta seleksi yang mengundurkan diri secara tertulis dapat digantikan peserta yang memenuhi persyaratan urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan

Berikut Instansi yang sudah mengumumkan pemanggilan Peserta cadangan sebagaipengganti peserta yang mengundurkan diri dari CPNS:
  1. 21 Februari 2014 - DKI Jakarta
  2. 12 Februari 2014 - ESDM - pemanggilan pengganti ke-4
  3. 07 Februari 2014 - Kemenhub
  4. 07 Februari 2014 - BPS
  5. 05 Februari 2014 - ESDM
  6. 23 Januari 2014 - Pemanggilan Tahap III BPKP
  7. 23 Januari 2014 - Setjen DPR
  8. 22 Januari 2014 - BKPM
  9. 21 Januari 2014 - ESDM
  10. 17 Januari 2014 - BPKP - 100 Formasi yang dipanggil
  11. 17 Januari 2014 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  12. 17 Januari 2014 - BPPT
  13. 16 Januari 2014 - Kemenkes
  14. 16 Januari 2014 - Kementerian Perdagagan
  15. 15 Januari 2014 - LAPAN
  16. 15 Januari 2014 - Kemenko Kesra
  17. 10 Januari 2014 - Kementerian Kehutanan
  18. 09 Januari 2014 - Komisi Yudisial
  19. 03 Januari 2014 - Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  20. 31 Desember 2013 - Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  21. 31 Desember 2013 - BPOM

sumber : cpns

Thursday, February 13, 2014

Mulai Bulan Februari 2014 Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun


Satu lagi kabar baik bagi pegawai negeri sipil, jika set pertama sampai usia pensiun dari 56 tahun, mulai 1 Februari 2014 pensiun dari PNS kemudian diperpanjang 2 tahun sampai 58 tahun. Informasi ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto. 

Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan PNS yang pensiun pada 1 Februari 2014 ke atas, usia pensiun diperpanjang secara otomatis selama dua tahun. "Untuk pengaturan teknis, akan mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN," katanya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).

Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk eselon III ke bawah (kantor administrasi), dan untuk eselon II dan I (High Kepemimpinan Posisi) sampai 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan ditangkap pensiun. Mereka akan memiliki kesempatan untuk melayani sebagai PNS permanen. 

Pengesahan usia pensiun PNS kepada karyawan di posisi administrasi sampai 58 tahun dalam UU Negara Sipil Aparatur (ASN) mengundang perhatian dari masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada Januari 2014 dia sudah 56 tahun bertanya-tanya kapan ketentuan yang berlaku. Apakah tetap sebagai PNS hingga 58 tahun, atau harus pergi purna tugas.

Hal ini cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, selambat-lambatnya 30 hari setelah DPR mengesahkan, hukum sudah berlaku meskipun belum ditandatangani oleh Presiden. ASN Act yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, masih dalam proses ditandatangani oleh Presiden. 

Hukum ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain, sudah meninggal, atas permintaan sendiri, mencapai usia pensiun, perampingan kebijakan organisasi atau pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak mampu secara fisik dan / atau rohani yang tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya. Selain itu, PNS tidak diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri untuk tingkat pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil.

PNS dipecat karena melakukan penipuan sehubungan dengan Pancasila dan UUD 1945, dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum untuk melakukan tindakan penyimpangan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan posisi dan / atau pidana umum, seorang pejabat anggota / partai politik, dan dijatuhi hukuman minimal 2 (dua) tahun untuk rencana kejahatan. PNS yang pensiun berhak atas pensiun dan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang secara khusus diatur dalam Pasal 91 ayat (1) dari ASN.

Tuesday, February 11, 2014

Tips Menghadapi Ujian CPNS dengan komputerisasi


Sistem CAT diyakini membuat ujian penerimaan CPNS menjadi lebih aman dan transparan. Pasalnya, sistem ini berbasis online dimana peserta seleksi juga dapat mengakses informasi menyangkut dirinya.

Masing-masing peserta juga akan diberikan id login tersendiri. Selain itu pengumuman standar nilai per posisi jabatan juga dapat dilakukan segera.

Secara teknis, pada saat ujian nanti para peserta akan menerima soal secara online. Kemudian yang bersangkutan langsung menjawabnya pertanyaan-pertanyaan yang ada.

Secara langsung, jawaban yang diberikan oleh peserta test CPNS tersebut, akan langsung masuk ke server atau database pusat dan dikumpulkan disana. Dengan sistem ujian yang menggunakan CAT tersebut, setiap peserta tes CPNS akan langsung mengetahui skor atau nilai hasil ujian mereka, setelah peserta tes selesai mengerjakan soal-soal tes tersebut.

Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa, sebab sistem komputer yang akan langsung memeriksa jawaban tiap peserta.

Tes Seleksi CPNS K2 Bulan Juli 2014 dimulai


Tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya dilaksanakan kembali pada bulan Juni atau Juli 2014. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar meminta para peserta tes CPNS 2013 yang tidak diterima untuk kembali mempersiapkan diri mengikuti tes serupa pada tahun 2014.

"Seleksi CPNS 2014 direncanakan tesnya pada Juni atau Juli sehingga ada waktu sekitar empat bulan untuk mempersiapkan diri lagi" kata Azwar Abubakar yang SekolahDasar.Net kutip dari Antara (12/01/2014).

Khusus untuk peserta CPNS dari jalur tenaga honorer kategori 2 yang tidak memenuhi passing grade, Pemda diminta untuk bijak dalam memperlakukan. Menpan-RB menegaskan sudah tidak ada lagi tenaga honorer. Dia menyarankan jika Pemda masih membutuhkan tenaganya, sebaiknya diikat dalam bentuk kontrak.

Dia pun mengajak Pemda agar membantu para pemuda di daerahnya yang akan mengikuti seleksi CPNS dengan mengkoordinir bimbingan belajar. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan para pemuda dalam mengerjakan soal-soal tes CPNS, sehingga mampu bersaing dengan peserta dari luar daerah. 

“Kalau kita kalah bersaing dengan peserta dari luar daerah, maka kapasitasnya harus ditingkatkan lagi, bukan systemnya yang diubah,” kata Azwar kutip dari JPNN (12/01/2014)

Pengumuman CPNS K2 Honorer (Hanya peserta yang dinyatakan lulus yang diumumkan) 2014


Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Silpil Negeri CPNS Honorer kategori K2 yang dinyatakan lulus sudah dirilis sejak Senin (10/2/2014) dini hari. Hanya peserta yang dinyatakan lulus yang diumumkan, sedangkan peserta yang tidak lulus tidak dicantumkan.

Sejauh ini hanya instansi pusat saja yang sudah diumumkan, itupun baru sebagian. Sedangkan instansi daerah akan diunumkan secara bertahap.

Silahkan klik salah satu tautan dibawah ini untuk melihat pengumuman hasil CPNS Honorer K2:
Daftar instansi yang sudah mengumumkan hasil Seleksi CPNS Honorer K2

Instansi Pusat:

  1. BNP2TKI
  2. BPOM
  3. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
  4. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  6. Kementerian PPN/Bappenas
  7. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  9. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  10. Kementerian Sekretariat Negara
  11. Kementerian Perdagangan
  12. Kementerian Sosial
  13. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  14. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
  15. Kementerian Negara Riset dan Teknologi
  16. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Instansi Daerah

1. Jawa Tengah

2. DIY
3. DKI Jakarta

4. NTT
5. Bali
6. Kep. Riau
  • Pemprov Kep. Riau
  • Pemkab Bintan
  • Pemkab Karimun
  • Pemkab Natuna
  • Pemkab Lingga
  • Pemkab Kepulauan Anambas
  • Pemkot Batam
  •  Pemkot Tanjungpinang
7. Kalimantan Selatan
  • Pemprov Kalimantan Selatan
  • Pemkab Banjar
  • Pemkab Tanah Laut
  • Pemkab Tapin
  • Pemkab Hulu Sungai Selatan
  • Pemkab Hulu Sungai Tengah
  • Pemkab Barito Kuala
  • Pemkab Tabalong
  • Pemkab Kotabaru
  • Pemkab Hulu Sungai Utara
  • Pemkab Tanah Bumbu
  • Pemkab Balangan
  • Pemkot Banjarmasin
  • Pemkot Banjar Baru
8. Gorontalo
  • Pemprov Gorontalo
  • Pemkab Gorontalo
  • Pemkab Boalemo
  • Pemkab Pohuwato
  • Pemkab Bone Bolango
  • Pemkab Gorontalo Utara
  • Pemkot Gorontalo
9. Bengkulu
  • Pemprov Bengkulu
  • Pemkab Bengkulu Utara
  • Pembak Bengkulu Selatan
  • Pemkab Rejang Lebong
  • Pemkab Kaur
  • Pemkab Mukomuko
  • Pemkab Kepahiang
  • Pemkab Lebong
  • Pemkab Bengkulu Tengah
  • Pemkot Bengkulu
10. Bangka Belitung
  • Pemprov Bangka Belitung
  • Pemkab Bangka
  • Pemkab Belitung
  • Pemkab Bangka Barat
  • Pemkab Bangka Tengah
  • Pemkab Bangka Selatan
  • Pemkab Belitung Timur
  • Pemkot Pangkal Pinang

Wednesday, February 5, 2014

Pengaturan TMT dan Penetapan NIP CPNS Formasi 2013


1. Berkenaan dengan telah ditetapkan atau disetujui Formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013 oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Pengadaan PNS agar dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
b. Usia bagi pelamar umum ditentukan sebagai berikut : 

1) Bagi Pelamar Umum :
a) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
b) berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pelamaran, bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 dan masih melaksanakan tugas pada instansi atau lembaga swasta tersebut. 

c. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dari pelamar umum dilakukan pada bulan dan tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Desember 2013, maka TMTnya 1 Januari 2014;
2) apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Januari 2014, maka TMTnya 1 Februari 2014;
3) apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Pebruari 2014, maka TMTnya 1 Maret 2014

d. Usul penetapan NIP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dari pelamar umum, sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 28 Februari 2014.

e. Dalam usul penetapan NIP dari pelamar umum kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN, disamping menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga dilampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan passing grade hasil Computer Assisted Test (CAT) atau hasil Test Kompetensi Dasar (TKD), hasil Test Kompetensi Bidang (TKB) bagi yang melaksanakan.

2. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ketua Badan Kepegawaian Nasional

Pengumuman Hasil Tes CPNS Tenaga Honorer K2 2013


Pengumuman hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tenaga honorer kategori 2 (K2) mundur lagi. Sebab, menurut informasi sebelumnya, hasil seleksi tersebut akan diumumkan pada pekan keempat Januari 2014. Namun hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut.
“Sampai saat ini, kami juga masih menunggu petunjuk dari KemenPAN dan RB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]. Jadi, kami tidak bisa memastikan akan diumumkan kapan. Tapi, yang pasti, akan diumumkan secara serentak,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Sutopo, saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Senin (3/2/2014).
Ia berharap para tenaga honorer K2 bisa bersabar menunggu pengumuman tersebut. Sebab, pemkab tidak bisa ikut campur tangan karena semua keputusan berada di pemerintah pusat. Ia mengakui informasi pengumuman hasil seleksi tersebut sudah mundur hingga tiga kali.
“Ini memang sudah mundur untuk kali ketiga. Rencana sebelumnya, diumumkan pada awal Desember 2013, kemudian akhir Desember 2013, dan pekan keempat Januari 2014. Tapi, sampai sekarang, kami belum mendapat SE [surat edaran]-nya dan belum ada pengumuman di website kementerian,” tuturnya.
Menurutnya, jika sudah ada pengumuman dari kementerian, ia akan mengumumkan informasi itu di website Pemkab dan ditempel di beberapa SKPD. Terutama di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Daerah. Selanjutnya, bagi yang lolos seleksi akan dilakukan pemberkasan administrasi untuk permintaan nomor induk pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia berharap pengumuman seleksi CPNS untuk K2 segera keluar sehingga para tenaga honorer mendapat kepastiannya. “Kami juga berharap pengumuman itu segera keluar sehingga ada kepastian. Sebab, saya juga banyak mendapat pertanyaan dari para tenaga honorer K2,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tes seleksi CPNS untuk tenaga honorer K2 didakan serentak pada Minggu (13/11). Dari total tenaga honorer K2 yang terdata dalam BKD sebanyak 2.572 orang, yang lolos verifikasi ada 2.565 orang. Sedangkan saat tes seleksi, ada 2.531 yang hadir. Ada dua materi ujian yakni Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Hasil Pengumuman Tes CPNS 2013 Daerah Khusus Ibukota Jakarta


KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 172 TAHUN 2014
TENTANG
HASIL KELULUSAN PESERTA SELEKSI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang:a.bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1156 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD);
b.bahwa berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nasional Nomor R/09/M.PAN-RB/01/2014 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB dari Pelamar Umum, telah disampaikan perhitungan nilai integrasi hasil TKD dan TKB sesuai dengan formula 60% dari nilai TKD dan 40% dari nilai TKB;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta untuk menjamin pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil;
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2013;
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013;
10.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
11.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
12.Keputusan Gubernur Nomor 1156 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013;
13.Keputusan Gubernur Nomor 1332 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013;
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan:KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG HASIL KLULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2013
KESATU:Hasil Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur ini
KEDUA:Peserta yang telah ditetapkan Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan/ proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya wajib mengikuti proses pemberkasan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
KETIGA:Bagi peserta yang telah diwajibkan mengikuti pemberkasan dokumen sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA namun tidak melakukan pemberkasan dokumen yang diperlukan, maka dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dan selanjutnya akan digantikan oleh peserta cadangan dengan urutan peringkat dibawahnya
KEEMPAT:Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
JOKO WIDODO

Pengumuman Tes CPNS Honorer K2 2014 Hari Ini


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN dan RB) akan mengumumkan kelulusan peserta tes calon pegawai negeri sipil tenaga honorer kategori 2 (CPNS K2) pada Rabu (5/2/2014) atau lebih lambat sehari dari jadwal semula yaitu hari ini, Selasa (4/2/2014).

Pengumuman hasil seleksi CPNS K2 itu selain ditayangkan di laman www.menpan.go.id, juga dapat dilihat di laman instansi pemerintah penyelenggara penerimaan CPNS. Khusus untuk formasi Papua dan Papua Barat, hasil seleksi CPNS K2 diumumkan beberapa hari kemudian.

“Berbeda dengan pengumuman tes dari pelamar umum, pengumuman untuk honorer K-2 ini bersifat final, yakni mereka yang lulus,” kata ujar Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar.

Dia menambahkan ada tiga prioritas dalam penentuan kelulusan. Pertama, tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan penyuluh. “Lamanya masa pengabdian juga menjadi pertimbangan. Demikian juga dengan kabupaten yang masuk kategori daerah perbatasan”.

Secara umum, tenaga honorer k2 yang mengikuti tes CPNS berpendidikan SLTA sampai D3. Dari sekitar 600.000 peserta, sekitar 250.000 di antaranya adalah tenaga pendidik. Untuk guru, diperkirakan ada sekitar 100.000 orang yang akan diterima.