Monday, April 6, 2015

Prediksi Soal CPNS Pengetahuan Umum TA 2014/2015

1. Negara Indonesia adalah Negara hukum Kalimat tersebut terdapat pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang merupakan amandemen ....
1.
2.
3.
4.
5.
2. Berdasarkan UUD 1945 pasal 14 ayat 1, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan ....
1.
2.
3.
4.
5.
3. Berdasarkan amandemen keempat, Anggota MPR terdiri dari ....
1.
2.
3.
4.
5.
4. Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan pasal 24C adalah sebagai berikut, kecuali ....
1.
2.
3.
4.
5.
5. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan ....
1.
2.
3.
4.
5.
6.
6. Susunan isi Pancasila meliputi tiga hal. Umum universal, umum kolektif dan khusus konkret. Maksud dari isi pancasila bersifat umum universal adalah ....
1.
2.
3.
4.
5.
7. Nasionalisme Indonesia terdiri dari kesatuan hal-hal berikut ini, kecuali kesatuan ....
1.
2.
3.
4.
5.
8. Salah satu identitas bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila adalah ....
1.
2.
3.
4.
5.
9. Salah satu tokoh yang ikut serta merumuskan Pancasila adalah ....
1.
2.
3.
4.
5.
10. Pancasila mengandung nilai instrumental. Maksud dari nilai instrumental adalah ....
1.
2.
3.
4.
5.
11. Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 diantaranya berisi tentang ....
1.
2.
3.
4.
5.
12. Masa prasejarah Indonesia telah berakhir pada abad V dengan bukti berupa ....
1.
2.
3.
4.
5.
13. Semboyan Bhineka Tunggal Ika pertama kali terdapat dalam kitab ....
1.
2.
3.
4.
5.
14. Pada tanggal 4 Agustus 1949 telah disusun delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri konferensi Meja Bundar yang diketuai oleh ....
1.
2.
3.
4.
5.
15. Sebagai sebuah ilmu pengetahuan, sejarah memiliki ciri-ciri sebagai berikut, kecuali ....
1.
2.
3.
4.
5.
16. Lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi adalah .....
1.
2.
3.
4.
5.
17. Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah ....
1.
2.
3.
4.
5.
18. Ciri dari kabinet Presidensial adalah ....
1.
2.
3.
4.
5.
19. Berapakah batas laut teritorial suatu negara yang diakui secara hukum internasional saat ini?
1.
2.
3.
4.
5.
20. Salah satu perbedaan di era reformasi (paska 1998) dengan era sebelumnya adalah ....
1.
2.
3.
4.
5.

Saturday, April 4, 2015

Honorer K2 Wajib Memiliki Ijazah Minimal S1/D4 Agar Diterima PNS

 Malam ini saya mendapatkan informasi mengenai Guru yang belum memiliki ijazah S1 terutama PNS sebanyak 1.6 Juta seluruh Indonesia yang belum mengantongi ijazah dipastikan akan dijadikan Tenaga Administrasi/Tenaga PNS lainnya.

Berbeda dengan kabar lainnya yaitu diwajibkan untuk Kategori 2 (Honorer K2). Siapa saja yang menjadi honorer K2 belum memiliki Ijazah S1 dipastikan jangan harap akan diangkat menjadi PNS (ini merupakan syarat mutlak yang diterapkan oleh Kemendikbud).


 
Terkait Info PNS Honorer K2, Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan bahwa memastikan tidak akan mengangkat guru honorer K2 menjadi PNS yang belum memiliki ijazah S1. Tentunya ketentuan ini tidak apa adanya namun sesuai dan mengacu pada Undang-Undang yang telah ditentukan. (Syarat ini berlaku untuk Guru dan Dosen)

Jangan lupa bahwa ketentuan tersebut dapat anda lihat di UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dimana salah satu syaratnya adalah berpendidikan minimal S1.

Bagi Guru dan Dosen yang belum memiliki ijazah S1/D4 dan diberi kesempatan paling lambat sampai bulan Desember 2015, menurut Kemendikbud jika Honorer K2 tidak memiliki ijazah S1 tidak akan diangkat dan dipastikan resiko ditanggung sendiri, Pemerintah juga mengatakan lebih baik merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi.