Tuesday, April 15, 2014

Pengenalan Software CAT CPNS untuk Penerimaan CPNS 2014


Software CAT CPNS untuk Penerimaan CPNS 2014. Sistem CAT telah dipastikan untuk dipergunakan seperti dalam tes Penerimaan CPNS tahun 2013 ini sebagaimana Surat Edaran Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang meminta pejabat pembina kepegawaian di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT.

Menurut Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Arizal, mengatakan bahwa pelaksanaan tes CPNS 2012 akan menjadi model untuk rekrutmen pegawai baru di seluruh instansi. Kebijakan nasional ini dipilih setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui seleksi penerimaan CPNS menggunakan model sistem CAT.

Pengenalan sistem CAT CPNS

Sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah metode seleksi menggunakan Software dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Hal ini penting untuk mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.


Maksud dan Tujuan penggunaan sistem CAT

Adapun Maksud dan Tujuan penggunaan sistem CAT ini adalah untuk :
Mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian
Menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional
Menetapkan standar nilai

Keunggulan dan Manfaat Penggunaan CAT

Peserta tes dapat mendaftarkan melalui internet
Peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoleh
Komputer menyediakan keseluruhan materi soal Kompetensi Dasar (Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik dan Tes Skala Kematangan)
Penilaian dilakukan secara obyektif
Peserta ujian dapat mengakses dengan mudah terhadap pencapaian hasil (skor) yang diperolehnya.


Software Cat CPNS 2014, Sistem Cat CPNS 2014

Untuk latihan soal Cat CPNS, anda membutuhkan software CAT CPNS. Saya merekomendasikan kepada anda software CAT CPNS yang telah dikembangkan sejak tahun 2008 dan terus di update. Telah terbukti banyak orang yang berhasil LULUS tes CPNS setelah berlatih soal CPNS dengan software tersebut .

Selain untuk berlatih sistem Cat CPNS dengan software tersebut anda juga bisa berlatih menjawab soal soal cpns dengan simpel. Software tersebut hanya perlu anda download dan instal di laptop atau di tablet anda. Setelah ter-instal  di laptop atau di tablet, anda bisa memulai latihan menyelesaikan soal cpns tanpa harus terhubung ke Internet. Dengan Software tersebut anda bisa melihat atau mengukur kemungkinan anda bisa lulus tes CPNS atau belum. Softwarenya bisa anda dapatkan dengan Mendaftar D1SINI.

Nah itulah yang bisa saya tuliskan saat ini mengenai Sistem CAT untuk Tes CPNS 2014. Semoga tulisan saya ini bermanfaat, Sukses untuk kita semua, Amin.

Informasi Jadwal Pembukaan CPNS 2014


CPNS 2014 akan segera dibuka, namun dari beberapa sumber diperkirakan mulai bulan Mei - Agustus mendatang. Dari data yang kami terima untuk CPNS 2014 dirasa akan sangat ketat, karena kemungkinan yang tidak lulus pada CPNS 2013 akan ikut kembali pada CPNS 2014. Oleh karena itu persiapkan diri anda untuk menghadapi CPNS 2014 yang sangat ketat.

Metode Ujian CPNS 2014

Direncanakan semua Instansi pusat maupun daerah pada penerimaan CPNS 2014 akan menerapkan ujian CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Yaitu ujian yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu komputer. Instansi pusat dan beberapa pemerintah provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini. Info tentang Tes Cat CPNS dapat anda lihat di tulisan saya tentang : Pengenalan Software CAT CPNS untuk Penerimaan CPNS 2014.

Prioritas Jabatan CPNS 2014

1. Instansi Pusat

Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup / life skill untuk siswa.
Dosen.
Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
Pengamat gunung api, inspektur tambang.
Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.

2. Instansi Daerah

Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup / life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.

Kebijakan Penerimaan CPNS 2014

1. Kebijakan nasional:

Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.


2. Kebijakan institusional:
Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Agenda dan Kegiatan Penerimaan CPNS 2014 (UPDATE)

Pendataan dan penyerahan usulan formasi: Maret - April 2014.
Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2014 di tiap-tiap institusi atau BKD: April 2014
Penyusunan soal ujian: mulai Mei 2014
Pendaftaran CPNS 2014 dan seleksi berkas: Mei - Juni 2014.
Pencetakan naskah soal: mulai Juni 2014.
Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: Juli - September 2014.
Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2014 melalui website: Oktober - November 2014.
Penyerahan SK CPNS: Desember 2014 - Februari 2015.

Pernyataan Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait penerimaan CPNS 2014

Berdasarkan pernyataan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar yang dikutip oleh Okezone, Pembukaan Lowongan CPNS 2014 atau  Penerimaan CPNS 2014 akan mulai dibuka sekitar bulan Maret 2014. inilah penyataannya:

"Tahun ini kami buka. Pendaftarannya mulai Maret, ini kami percepat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, usai melakukan penandatanganan komitmen bersama peningkatan akuntabilitas bersama Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono, dan beberapa menteri di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (22/1/2014).
"Kami usahakan ujiannya Juni atau Juli, sebelum atau sesudah pilpres. Kira-kira itulah," imbuhnya.


Jadwal penerimaan CPNS 2014 (UPDATE)

Hingga bulan April 2014, prosesi penerimaan CPNS 2013 khususnya untuk Honorer k2 belum juga selesai di seluruh wilayah Indonesia. Pada bulan April ini, Prosesi CPNS 2014 memasuki tahap pemasukan Formasi CPNS oleh semua Instansi pemerintahan baik dari PEMPROV, PEMDA, PEMKOT, PEMKAB serta dari KEMENTERIAN maupun DEPARTEMEN Non Kementerian yang diharapkan rampung hingga akhir April 2014 ini. 

Hal ini bersumber dari pernyataan: "Saat ini usulan sedang berjalan dan kita harapkan April sudah masuk semua yang dilanjutkan dengan kajian data usulan," ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman kepada JPNN kemarin (6/4). Dia juga memastikan, daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 50 persen, tidak akan diberi formasi. "Ini sudah harga mati karena kasihan masyarakat nanti kalau tidak ada pembangunan," tegasnya beberapa waktu lalu. Para peminat lowongan CPNS 2014 ini diharapkan untuk belajar wawasan kebangsaan, pengetahuan umum dan psikotes sejak sekarang. Bagi peserta yang belum menguasai komputer, juga diharapkan mempersiapkan diri sejak saat ini agar bisa menjawab pertanyaan dengan sistem komputerisasi. (Penggunaan Sistem CAT CPNS)

Dengan demikian, kemungkinan Penerimaan Pendaftaran CPNS 2014 akan mulai dibuka pada Akhir April 2014 hingga Mei 2014. Jadi Persiapkan diri anda dari sekarang.

Formasi CPNS 2014

Banyak yang sudah menunggu Formasi CPNS 2014, menurut info sementara, tahun 2014 ini pemerintah meyediakan 100.000 Formasi CPNS. Informasi mengenai Formasi cpns secara pasti akan diketahui setelah ada pengumuman pembukaan CPNS 2014 secara resmi. setelah adanya pengumuman tersebut, Informasi mengenai formasi CPNS 2014 akan saya infokan melalui postingan saya di: Formasi CPNS 2014

Berikut Cara Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS


Tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Terkait seleksi tenaga honorer K2, Ujian seleksi honorer kategori 2 (K2) untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. PP ini merupakan revisi dari PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Sudah dinyatakan honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS mulai 2013 sampai 2014 dengan syarat tertentu. Pengangkatan honorer K2 ini melalui proses seleksi sesama honorer K2.

Berikut ini adalah mekanisme pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS:
1. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. (Pasal 6, ayat 3).

2. Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (Pasal 6A, ayat1).

3. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 6A, ayat 2).

4. Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 6A, ayat 5).

5. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional. (Pasal 6A, ayat 7).

6. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Pasal 6A, ayat 8).

7. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 6A, ayat 9).

Untuk mempelajari soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join member soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia).