Monday, March 10, 2014

Persyaratan Administrasi Pemberkasan NIP Honorer K2 2014


Persyaratan Administrasi Pemberkasan NIP Honorer K2 :
Setiap honorer K2 diwajibkan untuk membuat Surat Lamaran dengan ditulis tangan yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) disertai lampiran sebagai berikut :
1. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi kecuali untuk jabatan guru;
2. Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. Fotokopi Surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c.  Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e.  Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.




Persyaratan tambahan yang sebaiknya juga disiapkan :
1.       Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) yang dilegalisir;
2.       Fotocopy Kartu Keluarga;
3.       Fotocopy Akte Kelahiran honorer yang bersangkutan dan akte anak (kalau ada);
4.       Fotocopy daftar gaji sejak awal diangkat sampai dengan sekarang;
5.       Materai Rp 6000 sebanyak 4 lembar.

Sementara itu di kesempatan terpisah pada hari Kamis (20/02), Sekretaris KemenPANRB Tasdik Kinanto mengatakan bahwa pemberkasan NIP honorer K2 akan berlangsung hingga April 2013. Untuk itu Tasdik meminta kepada Pemda semua daerah agar memverifikasi semua berkas honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus dengan mengacu pada PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan PP No 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 48/2005 (silahkan Anda download 2 Peraturan Pemerintah ini sebagai referensi). Berdasarkan jadwal yang telah resmi dirilis, usul penetapan NIP PNS dari jalur kategori 2 (K2) sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Untuk syarat pemberkasan, Tasdik Kinanto menyebutkan 6 point utama yang harus diperhatikan oleh honorer yang mengajukan pemberkasan NIP yaitu :
  1. SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
  2. Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
  3. Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
  4. Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
  5. Bekerja pada instansi pemerintah;
  6. Dinyatakan lulus TKD dan TKB; dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment