Monday, October 28, 2013

Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2013 Pemko Pekanbaru


Pemko Pekanbaru

Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2013 Kemenkeu


1. Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU)/Pendaftaran Ulang dilaksanakan sesuai dengan Waktu dan Tempat sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini dan TIDAK DAPAT DIWAKILKAN. Pembagian sesi pengambilan TPU/Pendaftaran Ulang sebagai berikut:

  • Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 12.00;
  • Sesi II : Pukul 13.00 s.d. 17.00;
2. Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan selama 90 Menit dengan pembagian sesi:
  • Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 09.30;
  • Sesi II : Pukul 10.00 s.d. 11.30;
  • Sesi III : Pukul 13.00 s.d. 14.30;
  • Sesi IV : Pukul 15.00 s.d. 16.30;
  • Sesi V : Pukul 17.00 s.d. 18.30.
3. Peserta harus sudah hadir di lokasi pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar 30 menit sebelum Jadwal Sesi Tes Kompetensi Dasar dimulai.

Pengumuman Kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) 2013 Di Kemendag


Pengumuman Kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Kementerian Perdagangan Tahun 2013 dapat di download disini.

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI PENERIMAAN CPNS 2013 KEMENTERIAN LUAR NEGERI


P E N G U M U M A N
NOMOR :   PENG/KP/100/09/2013/02

TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA III (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2013

 


Merujuk Pengumuman Nomor: PENG/KP/82/08/2013/02 tanggal 1 September 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A.    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

  1. Jumlah pelamar yang melakukan registrasi online sampai dengan tanggal 17 September 2013 adalah 19.410 pelamar dengan rincian Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK) 12.125 orang, Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) 4.250 orang, dan Petugas Komunikasi (PK) 3.035 orang.

  1. Jumlah berkas lamaran yang diterima Panitia melalui pos adalah sebagai berikut:

PO BOX 2971
(Pelamar PDK)
PO BOX 2972
(Pelamar PKKRT)
PO BOX 2973
(Pelamar PK)
6.248
1.565
895

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah sebagai berikut :

PDK
PKKRT
PK
4.874
1.226
550

  1. Informasi lebih lanjut mengenai status kelulusan, dapat diperoleh melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id di akun masing-masing pelamar.

  1. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

B.    HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN PESERTA UJIAN

1.   KARTU TANDA PESERTA UJIAN (KTPU):

Setiap pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Administrasi harus mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia dengan cara masuk ke akun masing-masing peserta, pilih <info kelulusan>, pilih <Seleksi Administrasi> kemudian pilih <unduh kartu registasi>. KTPU dapat diunduh mulai tanggal 27 September 2013. 

Catatan: Barcode yang tertera pada KTPU harus dicetak dengan printer berkualitas baik agar dapat terbaca oleh scanner panitia. KTPU tersebut akan digunakan dalam setiap tahapan proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA. 2013.

2.     PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR:

a.     Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal    :   30 September – 8 Oktober 2013
Waktu      :   07.30 – 18.00 WIB
                           (Jadwal tes untuk masing-masing peserta akan diumumkan pada tanggal 27 September 2013).
Tempat    :   Gedung Caraka Loka, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemlu RI
                           Jl. Sisingamangaraja No. 73 - Jakarta Selatan
                           (Masuk melalui Pintu Utama - PETA LOKASI klik di sini).
Keterangan:
-  Pada saat Tes Kompetensi Dasar (TKD), kendaraan peserta/pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir Pusdiklat Kemlu.
-   Pengantar tidak diperkenankan menurunkan peserta ujian di depan pintu masuk Pusdiklat Kemlu  guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi ujian.

b.   Peserta harus sudah berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
c.    Peserta diwajibkan membawa dan menunjukkan KTPU serta bukti Identitas Diri asli (KTP/ PASPOR) kepada panitia. Peserta yang tidak membawa KTPU serta bukti Identitas Diri asli, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan dinyatakan tidak lulus.
d.   Peserta harus berpakaian rapi dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai celana atau rok berbahan jeans/corduray/khakis/legging, celana pendek, T-Shirt, kaos berkerah, sepatu-sandal/sandal, topi). Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi peraturan tersebut. 
e.   Pengumuman hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) direncanakan akan diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2013.
f.   Para peserta ujian wajib terus memantau perkembangan tahapan/jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2013 melalui website http://www.kemlu.go.id dan https://e-cpns.kemlu.go.id.

 Demikian untuk menjadi perhatian.

Jakarta,   24   September  2013
A.n. MENTERI LUAR NEGERI
SEKRETARIS JENDERAL

ttd 

BUDI BOWOLEKSONO

SELEKSI CPNS KEJAKSAAN AGUNG RI TAHUN 2013


Bahwa Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/2972/S.PAN-RB/9/2013, Tanggal 26 September 2013 Perihal Sistem Pemberian Nomor Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 Bagi Instansi Yang Jumlah Pelamar Lebih Dari 100.000 yang pada pokoknya menginformasikan Sistem Penulisan Nomor Ujian Dalam Lembar Jawaban Komputer (LJK).
Sehubungan dengan Hal tersebut guna mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan ujian CPNS Kejaksaan Agung RI Tahun 2013, Peserta Ujian CPNS Kejaksaan Agung RI Tahun 2013 dapat melihat Nomor Urut Dalam Daftar Hadir dan Penulisan Nomor Ujian Dalam Lembar Jawaban Komputer (LJK) dengan cara klik tempat ujian, yaitu sebagai berikut :
Ujian Tes Kompetensi Dasar dilaksanakan serentak pada hari Minggu, tanggal 3 November 2013
1. BANDA ACEH
2. MEDAN Gedung Serbaguna Pempriv Sumut, Jl William Iskandar
3. PEKANBARU Universitas Islam Riau
4. PADANG GOR Universitas Padang, Jl Belibis Air Tawar Padang
5. JAMBI Universitas Jambi, Jl Raya Jambi-Muara Bulian KM 15 Mendalo Darat
6. PALEMBANG Main Dinning Hall Wisma Atlet Jakabaring
7. BANDARLAMPUNG GOR Saburai, Jl Tulang Bawang Teluk Betung Bandar Lampung
8. BENGKULU GOR Jl Cendana Sawah Lebar
9. BANDUNG SLTA dan D3 nomor urut 0001 s/d 1350, GOR Saparua Jl Saparua No 9 Bandung, SLTA dan D3 nomor urut 1351 s/d 1809 serta S1 SMPN 7 Bandung, Jl Ambon no 23 Bandung
10. YOGYAKARTA Kantor Kejaksaan Tinggi DIY
11. SEMARANG Auditorium Universitas Negeri Semarang, Kampus Unnes Sekaran Gunung Pati Semarang
12. SURABAYA Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
13. PONTIANAK Ruang Meranti Fakultas Kehutanan Univ Tanjung pura, Jl Daya Nasional no 1
14. PALANGKARAYA Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
15. BANJARMASIN Gedung Serbaguna Jl Brigjen H HAsan Basri/Ayupange Banjarmasin
16. SAMARINDA Aula Kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Jl Cipto MAngunkusumo Km 2 Samarinda
17. MANADO
18. KENDARI Aula/Gedung Madrasyah Tsanawiyah Negeri 1 Kendari
19. PALU Auditorium Universitas Tadulako, Jl Sukarno Hatta Km 9
20. MAKASSAR Stasiun Glora Andi Mattalatta, Jl Cendrawasih, Makassar
21. DEPASAR SMA dan D3, Gedung Narigraha, S1 Kantor Kejaksaan Tinggi Bali
22. MATARAM Auditorium M Yusuf Abu Bakar Universitas Mataram, Jl MAjapahit no 62 Mataram
23. KUPANG Aula STIE Oemathonis Jl Frans Seda Kupang
24. AMBON Univ Pattimura, Jl M Putuhena Poka Ambon
25. JAYAPURA Kantor Kejaksaan Tinggi Papua
26. TERNATE Universitas Khairun
27. SERANG Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
28. PANGKALPINANG Kampus STIE PErtiba, Jl Adhyaksa no 9, Pangkal Pinang
29. GOROTALO Gedung SMAN IV Jl Piolaisa Gorontalo
30. TANJUNGPINANG Gedung Muhammadiyah Jl R H Fisabililiah Km 8 atas, Tanjung Pinang
31. JAKARTA SLTA GOR Bulungan, Blok M, dan S1 Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Blok M

Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi CPNS DIY 2013


Berdasarkan Keputusan Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 810/5909 tanggal  22 September 2013 tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti Ujian Tes Kompetensi Dasar, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi CPNS DIY 2013
  2. Daftar Peserta Ujian Kompetensi Dasar CPNS Provinsi DIY Tahun 2013 yang dinyatakan lulus administrasi
  3. Lokasi Ujian CPNS DIY 2013
  4. Jadwal Pengambilan Kartu Ujian CPNS DIY 2013
  5. Kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar

Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2013 BKKBN



  • Pengumuman Test Tahap I.
  • Bagi pelamar yang lolos agar mengirim berkas melalui PO BOX yang telah ditentukan oleh panitia mulai 21 September 2013 sampai dengan 24 September 2013. Sudah diumumkan lihat di sini
  • Pengumuman Seleksi Berkas.
  • Akan diumumkan pada tanggal 7 Oktober 2013 dan pelamar yang lulus seleksi berkas berhak mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

Sunday, October 27, 2013

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2013 Kabupaten Bontang



Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2013 Kabupaten Bontang

Pengumuman Seleksi Adminstrasi CPNS 2013 Kementrian PU




  • Kementerian PU, semua Kantor Wilayah. Selengkapnya klik di sini
  • Seleksi Administrasi CPNS 2013 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)




  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), 10/10/13, pengumuman di sini mirror file di sini
  • Seleksi Administrasi CPNS 2013 Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)



  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), 10/9/2013, selengkapnya kunjungi http://cpns.batan.go.id/
  • Pengumuman lulus seleksi administrasi CPNS Kabupaten atau Kota di Riau



    Pengumuman lulus seleksi administrasi CPNS Kabupaten/Kota di Riau. Selengkapnya di sini

    Seleksi Administrasi CPNS 2013 Pemkot Balikpapan




  • Pemkot Balikpapan, langsung lihat di sini

  • Molornya Prosedur Pemeriksaan Lembar Jawaban Komputer (LJK) CPNS 2013


    Sangat besar harapan publik agar setiap seleksi CPNS  tercipta transparansi, yang memungkinkan masyarakat dapat mengikuti dan memahami semua tahapan proses penerimaan CPNS. Muara dari bentuk transparansi tadi negara dan masyarakat mendapatkan calon PNS terbaik.
    Tahap yang sangat krusial dari proses seleksi CPNS adalah pemeriksaan hasil ujian yang berupa Lembar Jawaban Komputer (LJK). Berbeda dengan sistem CAT yang bisa langsung diketahui hasilnya, proses pengolahan atau pemeriksaan LJK masih membutuhkan waktu lagi.
    Mungkinkah pemeriksaan LJK dilalukan di depan peserta, secara teknologi proses tersebut sangat dimungkinkan.
    Dengan aplikasi Digital Mark Reader (DMR)  pemeriksaan ujian bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam terhadap puluhan ribu LJK. Jika pemeriksaan dilakukan di depan peserta, perlu diperhatikan akuntabilitasnya. Perlu prosedur yang dapat memastikan bahwa proses pengolahan sampai menjadi hasil sudah dilakukan secara benar. Karena proses ini masih membutuhkan kegiatan manual seperti pengumpulan lembar jawaban.
    Pada penerimaan CPNS 2013 ini pemerintah telah memutuskan bahwa semua pemeriksan LJK ditangani oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) yang dibentuk Pusat. Pemerintah Daerah hanya berwenang pada penggandaan soal dan pelaksanaan tes. Berbeda dengan proses pengangkatan CPNS dari Honorer K2, semua proses dari penyusunan soal sampai penggandaan/distribusi dipegang oleh Pusat.
    Kemenpan RB sudah menandatangani MoU dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk proses pengolahan LJK CPNS. Dalam kerja sama tersebut BPPT menyediakan misi perekayasaan  menyediakan misi perekayasaan teknologi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau di instansi pemerintah, salah satunya pelaksanaan pengolahan LJK ini. Dengan penandatanganan ini diharapkan proses pemeriksaan bisa selesai dalam waktu 2-3 hari.
    Untuk mengetahui proses pengolahan LJK CPSN, kita coba uraikan tugas atau kegiatan yang menjadi tanggung jawab BPPT.
    Persiapan ruang pengolahan LJK dan peralatan pemantau ruang pengolah LJK, terdiri dari: 
    1. Ruang Pengolah LJK terdiri dari :Ruang Penerimaan Berkas LJK, Ruang Scanning, Ruang Validasi, Ruang Pencetakan Hasil, Ruang Penyimpanan Berkas LJK dan  Ruang Rapat Tim Panselnas.
    2. Ruang Tunggu Pembawa Berkas LJK.
    3. Ruang Pemantau dan Instalasi CCTV
    4. Instalasi Frequency Jammer (alat pengacak signal)
    5. Instalasi Finger Print Ruang Pengolahan LJK
    Penyusunan SOP Pemeriksaan Perangkat dan Pengawasan Pengolahan LJK
    SOP dan perangkat yang disusun BPPT:
    1. SOP Pemeriksaan Perangkat Pengolah LJK
    2. SOP Penerimaan Berkas LJK
    3. SOP Pengawasan Pelaksanaan Pengolahan LJK
    4. Checklist Pemeriksaan Perangkat
    5. Berita Acara Serah Terima
    6. Logbook dan Formulir terkait
    7. Kartu Kontrol Pembawa Berkas LJK
    Penerimaan dan Pemeriksaan Perangkat Pengolah LJK
    Perangkat yang masuk dan keluar Ruang Pengolahan LJK wajib dilakukan prosedur sebagai berikut:
    1. Pemeriksaan Perangkat dan Aplikasi
    2. Pembuatan Berita Acara Serah Terima
    3. Penyegelan Port
    Pengawasan Pelaksanaan Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
    Kegiatan pengawasan dan pengolahan LJK dibagi dalam 2 shift dengan prosedur kerja: pekerjaan :
    1. Backup data CCTV (24 jam)
    2. Pemeriksaan segel port (Shift1 sebelum masuk kerja, Shift2 setelah selesai kerja)
    3. Pengumpulan logbook Ruang Pengolahan LJK11
    4. Pengumpulan kartu kontrol pembawa LJK
    5. Pembuatan laporan harian
    6. Pemantauan CCTV
    Secara garis besar prosedur-prosedur di atas dapat digambarkan menjadi 2 kegiatan utama:
    Alur Penerimaan Berkas LJK

     Alur Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
    Satu hal yang perlu dikritisi dari prosedur yang terpusat ini adalah kemungkinan molornya jadwal pemeriksaan karena menumpuknya LJK yang diterima karena banyaknya peserta. Sehingga perlu di tambah titik pemindaian atau setidaknya penambahan alat untuk mengatasinya. Semoga saja Panselnas sudah mengantisipasinya sehingga pengumuman hasil bisa sesuai jadwal.

    Perhitungan Grading Remunerasi Menurut Jabatan


    Ada 2 jenis grading tunjangan kinerja yang sudah dipakai oleh Kementerian/Lembaga di Indonesia, yakni metode Hays dan metode Factor Evaluation System (FES). Hanya 2 (dua) instansi yang memakai metode Hays yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kabar terakhir BPK tahun 2014 sudah pasti memakai grading model FES menggantikan metode Hays yang sudah digunakan sejak tahun 2007. Secara sederhana pebedaan antara Hays dan FES terletak pada jumlah kelas jabatannya, metode Hays grade-nya 1 – 27 , sedangkan FES hanya 1 – 16/17 kelas jabatan.

    Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan secara khusus menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Factor Evaluation System (FES) sebagai acuan bagi setiap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan evaluasi jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri di lingkungan masing-masing.

    Harus ada validasi untuk setiap jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, maupun jabatan fungsional umum di lingkungan instansi berupa:
    1. Peta Jabatan.
    2. Informasi Faktor Jabatan Struktural.
    3. Informasi Faktor Jabatan Fungsional Tertentu/Jabatan Fungsional Umum.
    Intinya suatu jabatan baik struktural maupun fungsional bisa berada/menduduki grade tertentu, perhitungan atau polanya sudah standar.
    Penggunaan Metode FES dalam Evaluasi Jabatan struktural dan fungsional memiliki informasi faktor evaluasi yang berbeda. Masing-masing faktor evaluasi jabatan di atas diberikan nilai (skor) yang sudah ditentukan dan dijabarkan lagi dalam range yang mempunyai nilai berbeda pula
    Perbedaan Faktor Evaluasi Jabatan Struktural dan Fungsional:
    Struktural Fungsional
    1. Ruang Lingkup dan Dampak Program 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan
    2. Pengaturan Organisasi 2. Pengawasan Penyelia
    3. Wewenang Penyeliaan dan Manajerial 3. Pedoman
    4. Hubungan Personal 4. Kompleksitas
    a. Sifat Hubungan 5. Ruang Lingkup dan Dampak
    b. Tujuan Hubungan 6. Hubungan Personal
    5. Kesulitan Dalam Pengarahan Pekerjaan 7. Tujuan Hubungan
    6. Kondisi Lain 8. Persyaratan Fisik

    9. Lingkungan Kerja
    Sebagai contoh untuk jabatan fungsional faktor 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan dijabarkan lagi menjadi 9 tingkatan dengan skor nilai yang berbeda. Tingkat 1-1 nilai 50 sampai tingkat 1-9 dengan nilai 1850 yang merupakan tingkatan tertinggi (Pakar pekerjaan profesional untuk menciptakan dan mengembangkan teori dan hipotesa baru).
    Begitu juga untuk faktor ke-2 dan seterusnya, masing-masing dibagi lagi menjadi berbagai tingkatan dengan nilai yang berbeda.
    Ilustrasi perhitungan grade untuk jabatan fungsional : Analis Kepegawaian Tingkat Terampil
    1. Pedoman Umum
    Grading Remunerasi
    2. Hasil Evaluasi Jabatan Analis Kepegawaian Tingkat Terampil.
    Faktor Evaluasi Nilai Yang diberikan Keterangan
    Faktor 1: Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan 350 Tingkat Faktor 1-3
    Faktor 2: Pengawasan Penyelia 125 Tingkat Faktor 2-2
    Faktor 3: Pedoman 125 Tingkat Faktor 3-2
    Faktor 4: Kompleksitas 150 Tingkat Faktor 4-3
    Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak 75 Tingkat Faktor 5-2
    Faktor 6: Hubungan Personal 45 Tingkat Faktor 6-2
    Faktor 7: Tujuan Hubungan Tingkat Faktor 7-A
    Faktor 8: Persyaratan Fisik 5 Tingkat Faktor 8-1
    Faktor 9: Lingkungan Kerja 5 Tingkat Faktor 9-1

    880
    3. Batasan Nilai per Kelas Jabatan
    Batasan Nilai Kelas Jabatan
    190-240 1
    245-300 2
    305-370 3
    375-450 4
    455-650 5
    655-850 6
    855-1100 7
    1105-1350 8
    1355-1600 9
    1605-1850 10
    1855-2100 11
    2105-2350 12
    2355-2750 13
    2755-3150 14
    3155-3600 15
    3605-4050 16
    4055-ke atas 17
    4. Besaran Tunjangan Kinerja 
    Dengan demikian untuk Jabatan fungsional Analis Kepegawaian Tingkat Terampil mempunyai skor total sebesar 880 dan berada pada kelas jabatan no 7 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 2.304.000.
    Ilustrasi di atas bisa digunakan untuk jabatan fungsional lain atau struktural berdasarkan informasi faktor evaluasi yang sudah ditentukan guna mendapatkan Nilai Hasil Evaluasi Jabatan.

    Berikut Daftar 28 K/L yang Mendapat Remunerasi 2013


    Proses panjang penantian pemberian remunerasi akan berakhir dengan disetujuinya anggaran tunjangan kinerja oleh Badan Anggaran DPR pada tanggal 21 Oktober 2013.

    Menteri Keuangan sebelumnya telah mengajukan surat SR-414/MK.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 kepada DPR perihal permohonan persetujuan pemberian tunjangan kinerja bagi 28 Kementerian/Lembaga tahun 2013. Anggaran tunjangan kinerja hasil efisiensi atau optimalisasi K/L harus harus mendapat persetujuan dari komisi terkait sebelum dibawa ke Banggar DPR.

    Sampai saat ini (24/10/13) hanya Perpusnas yang belum final dalam pembahasan anggaran tunjangan kinerjanya. Komisi X sebagai mitra kerja Perpusnas dalam rapat terakhir tanggal 24 September 2013 belum sepakat dengan perubahan alokasi DIPA Perpusnas 2013.

    Awalnya K/L yang diusulkan menerima remunerasi pada tahun 2013 sejumlah 23 K/L, namun dalam perjalanannya terdapat tambahan 5 K/L yakni BSN, Setjen Ombudsman, Kemsos, ESDM, dan Basarnas. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai tunjangan kinerja tersebut mencapai 3,55 T.

    Dalam pertemuan KPRBN tanggal 25 Juni 2013 Wapres Boediono telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 28 K/L tahun 2013 dengan beberapa keputusan antara lain:
    1. Besaran tunjangan kinerja untuk 28 K/L yang mengajukan remunerasi pada tahun 2013 sama dengan besaran yang diterima oleh 20 K/L pada tahun 2012 yakni 47%. Besaran tunjangan kinerja 47% tersebut juga akan diberlakukan untuk K/L yang memperoleh remunerasi pada tahun 2014.
    2. TMT Remunerasi 1 Juli 2013.
    3. Pembatasan honorarium kegiatan Tim yang diberlakukan mulai 1 Juli 2013. Dalam hal ini Pemerintah telah memberlakukan PMK No. 91/PMK/02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2013.
    Pada pembahasan dengan Banggar DPR tanggal 21 Oktober 2013 diputuskan hanya 27 K/L yang akan menerima remunerasi tahun 2013. Satu lembaga yaitu Sekretariat Jenderal DPR juga mendapat anggaran remunerasi, namun dana kebutuhan tunjangan kinerja Setjen DPR baru akan digunakan pada tahun 2014.
    Berikut daftar K/L yang mendapat remunerasi TMT per 1 Juli 2013:
    No K/L Anggaran (M)
    1 Kemenlu 52,6
    2 Kemendag 113
    3 Kemenkes 347
    4 Kemendikbud 989,8
    5 Kemen Parekraf 37,1
    6 Kemenhut 194
    7 Kemendagri 101,7
    8 Wantannas *
    9 LAPAN 9
    10 Kemen K P 168,9
    11 Kemen L H *
    12 Kemenhub 485,7
    13 Kemenakertrans 85,6
    14 BAPETEN 3
    15 Kemen P U 403,9
    16 Kemenkominfo 65,2
    17 BMKG 77,7
    18 Bakorkamla 5,41
    19 BNP2TKI 16,8
    20 Kemen PDT 12,4
    21 Perpusnas 14
    22 BIN *
    23 Setjen DPR 24,21
    24 Basarnas 46,2
    25 Kemensos 76,2
    26 ESDM 98,2
    27 BSN 3
    28 Setjen Ombudsman 3
    Dengan adanya tambahan 28 K/L di atas berarti tinggal 13 K/L yang belum mendapatkan remunerasi yaitu:
    1. Kementerian Agama
    2. Kementerian BUMN
    3. Kementerian Koperasi dan UKM
    4. Kementerian Pemuda dan Olahraga
    5. Badan Informasi Geospasial
    6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    7. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    8. Setjen DPD
    9. Setjen Komnas Ham
    10. Setjen KPU
    11. Setjen KY
    12. Setjen MK
    13. Setjen MPR
    Proses selanjutnya setelah persetujuan DPR adalah penerbitan Perpres (Peraturan Presiden) sebagai dasar hukum pencairan anggaran tunjangan kinerja. Perpres tersebut akan digunakan Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja.
    Banyak pertanyaan yang sering dilontarkan pada forum ini seperti:
    • Pemberian tunkin bagi yang tugas belajar
    • Apakah dosen yang sudah bersertifikasi mendapatkan tunjangan kinerja?
    • Apakah RS BLU yang sudah ada remunerasi rumah sakit juga mendapatkan tunjangan kinerja?
    • dll
    Nah, pertanyaan/persoalan di atas akan terjawab dalam peraturan Menteri atau pimpinan K/L yang akan diterbitkan sebagai pedoman pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan K/L masing-masing. Hal-hal teknis maupun aturan yang berkaitan dengan tunjangan kinerja akan diuraikan dalam peraturan tersebut.