Monday, March 24, 2014

5433 NIP CPNS Hasil Seleksi 2013 dari 42 Instansi sudah ditetapkan BKN


Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 5433 Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun anggaran 2013. Mereka berasal dari 9 (Sembilan) Instansi Pemerintah Pusat, 3 (dtiga) Pemerintah Provinsi, dan 30 (tiga puluh) pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan data yang dilansir BKN pada Senin (27/1) disebutkan, jumlah formasi yang tersedia dari 42 instansi pemerintah itu sebenarnya ada 11.329, namun yang diusulkan mendapatkan NIP baru 6.805 formasi. Dari jumlah ini, sebanyak 5433 formasi telah ditetapkan NIP-nya, 1382 formasi masih dalam proses, dan sebanyak 4443 formasi belum diusulkan atau masuk kategori sisa formasi.

Dari ke-42 instansi yang telah ditetapkan itu, Kementerian Keuangan mendapatkan formasi terbesar yaitu 6.199, namun usulan NIP hanya masuk untuk 3286 formasi. Dari jumlah yang diusulkan itu, 3245 telah ditetapkan formasinya, 41 formasi masih dalam penyelesaian,s edangkan 2913 lagi dinyatakan sebagai sisa formasi.

Instansi Pemerintah Pusat yang juga meninggalkan sisa formasi besar adalah Kementerian Kesehatan. Dari jumlah 1753 formasi, baru diusulkan NIP untuk 436 formasi. Dari jumlah ini telah ditetapkan NIP untuk 352 formasi, 42 formasi masih dalam penyelesaian. Sedang 1317 lainnya dinyatakan sebagai sisa formasi.

Instansi Pemerintah Pusat lainnya yang memperoleh NIP untuk formasi CPNS hasil seleksi tahun anggaran 2013 adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pusat Statistik, Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Koordinasi Kemanan Laut RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Obudsman Republik Indonesia.

Sedang pemerintah provinsi yang telah memperoleh NIP untuk formasi hasil seleksi tahun anggaran 2013 adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mendapatkan 120 formasi dan mengusulkan 119 formasi untuk mendapatkan NIP. Dari jumlah itu, sebanyak 77 formasi telah ditetapkan NIP-nya, 42 formasi dalam penyelesaian, dan 1 formasi dinyatakan sebagai sisa formasi.

Selain itu juga ada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki 211 formasi, dan telah mengusulkan 211 formasi untuk mendapatkan NIP. Sebanyak 52 formasi telah ditetapkan NIP-nya, sementara 159 formasi masih dalam proses.

Untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki 26 formasi, diusulkan 26 formasi, dan kesemuanya telah ditetapkan NIP-nya.

Adapun pemerintah kabupaten/kota yang telah mengajukan usul penetapan NIP untuk formasi CPNS hasil seleksi tahun anggaran 2013 adalah Pemkab Semarang; Pemkab Pati; Pemkab Kudus; Pemkot Semarang; Pemkot Pekalongan; Pemkot Magelang; Pemkab Bogor; Pemkot Bogor; Pemkab Serang; Pemkot Serang; Pemkot Tangerang Selatan; Pemkab Konawe Selatan; Pemkab Lampung Barat; Pemkab Tenggamus; Pemkot Metro; Pemkab Sambas; Pemkab Pontianak; Pemkot Pontianak; Pemkab Ogan Komering Ilir; Pemkot Lubuk Linggau; Pemkab Seluma; Pemkab Kepahiang; Pemkab Sumbawa Barat; Pemkab Sikka; Pemkab Ende; Pemkab Kep. Talaud; Pemkab Pohuwanto; Pemkot Ternate; dan Pemkot Tidore Kepulauan.






sumber : Setkab

Monday, March 10, 2014

Persyaratan Administrasi Pemberkasan NIP Honorer K2 2014


Persyaratan Administrasi Pemberkasan NIP Honorer K2 :
Setiap honorer K2 diwajibkan untuk membuat Surat Lamaran dengan ditulis tangan yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) disertai lampiran sebagai berikut :
1. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi kecuali untuk jabatan guru;
2. Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. Fotokopi Surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c.  Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e.  Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.




Persyaratan tambahan yang sebaiknya juga disiapkan :
1.       Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) yang dilegalisir;
2.       Fotocopy Kartu Keluarga;
3.       Fotocopy Akte Kelahiran honorer yang bersangkutan dan akte anak (kalau ada);
4.       Fotocopy daftar gaji sejak awal diangkat sampai dengan sekarang;
5.       Materai Rp 6000 sebanyak 4 lembar.

Sementara itu di kesempatan terpisah pada hari Kamis (20/02), Sekretaris KemenPANRB Tasdik Kinanto mengatakan bahwa pemberkasan NIP honorer K2 akan berlangsung hingga April 2013. Untuk itu Tasdik meminta kepada Pemda semua daerah agar memverifikasi semua berkas honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus dengan mengacu pada PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan PP No 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 48/2005 (silahkan Anda download 2 Peraturan Pemerintah ini sebagai referensi). Berdasarkan jadwal yang telah resmi dirilis, usul penetapan NIP PNS dari jalur kategori 2 (K2) sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Untuk syarat pemberkasan, Tasdik Kinanto menyebutkan 6 point utama yang harus diperhatikan oleh honorer yang mengajukan pemberkasan NIP yaitu :
  1. SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
  2. Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
  3. Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
  4. Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
  5. Bekerja pada instansi pemerintah;
  6. Dinyatakan lulus TKD dan TKB; dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat Pemberkasan NIP Bagi CPNS Kemdikbud Tahun 2013



Persyaratan Pemberkasan NIP CPNS Kemdikbud 2013
  1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  2. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
  3. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.
  4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diunduh disini. Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
  7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  8. Surat Pernyataan ditulis memakai huruf capital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang :
  • tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  • tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
  • bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  • tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh disini
  1. Surat Rencana Penempatan dari pejabat eselon II yang akan menerima penempatan.
  2. Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000 rupiah.
  3. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.

Saturday, March 1, 2014

Perangkat Computer Assisted Test (CAT) Sudah Siap Untuk CPNS 2014


BKN (Badan Kepegawaian Negara) saat ini tengah menyiapkan perangkat Computer Assisted Test (CAT) untuk pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2014 pada bulan Juli mendatang. Untuk tahapannya sendiri sudah akan sedang dimulai pada bulan Maret.

Berdasarkan informasi dari BKN, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2014 akan lebih banyak instansi yang bakal mempergunakan sistem CAT dibanding sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK). Jadi ini akan sangat berbeda dibanding proses seleksi tahun lalu. “Pada tahun ini  pemanfaatan CAT akan kian meluas untuk penerimaan CPNS dan keperluan kepegawaian lainnya,” ujar Kepala BKN Eko Sutrisno sebagaimana dikutip dari JPPN Jumat (24/01/14). Baca selengkapnya mengenai Sistem CAT disini : Soal CAT CPNS

Untuk menindaklanjutinya akan segera dibentuk Unit Pelaksana Teknis di daerah-daerah yang tidak didukung Kantor Regional. Ia merujuk pada daerah yang tidak ada Kantor Regional BKN. “Alhamdulillah, berbekal tekad dan pengorbanan para pegawai BKN yang bertugas, pelaksanaan tes CPNS berbasis CAT dan LJK berjalan lancar,” sambungnya.

Eko juga menyebut jika aksi jajarannya adalah bukti keseriusan BKN untuk mewujudkan proses penerimaan CPNS yang bersih dan transparan serta tanpa KKN. Meski tanggung jawab yang dipikul BKN sangat berat, namun kepercayaan yang diberikan masyarakat telah mampu mereka kerjakan dengan baik.

Siapkan Diri Anda Untuk Persyaratan Pendaftaran CPNS Tahun 2014



Di awal tahun 2014 ini sudah saatnya anda mempersiapkan diri karena untuk lulus Ujian CPNS tahun 2014 tidaklah mudah, berikut ini informasi umum persyaratan dan pendaftaran cpns tahun 2014.


Persyaratan Pendaftaran CPNS Tahun 2014


A. Persyaratan umum


  • Warga Negara Indonesia;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai 
  • Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2014



A.  Untuk formasi SLTA Sederajat/SMU/SMA dengan Nilai Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SLTA sederajat/SMU/SMA (termasuk paket C) rata-rata 7,0 (khusus untuk Papua nilai rata-rata 6,5)
B.  Untuk formasi Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (khusus untuk Papua Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50)
C.  Untuk formasi Tenaga Dokter Umum dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,60
D.  Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2013 di Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya.

B. Persyaratan usia

Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2013 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2014 nanti:
A.  Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk SLTA Sederajat/SMU/SMA
B.  Minimal 18 tahun dan maksimal berusia 30 tahun untuk Sarjana S1
C.  Minimal 18 tahun dan maksimal berusia 32 tahun untuk Dokter Umum;

C. Persyaratan berkas
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta;
b. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN;
c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir;
d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
e. Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir;
f. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dari dokter RS. Pemerintah/ Puskesmas;
g. Surat Pernyataan berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan dibubuhi materai Rp.6000,-;
h. Surat Pernyataan tidak bekerja dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN dengan dibubuhi materai Rp.6000,-;
i. Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran;
j. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
k. Pas photo berwarna dasar Biru berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).

BKD Mengusulkan 500 Formasi Untuk Penerimaan CPNS 2014


Berdasarkan Usulan formasi yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim ke KemenPAN-RB, jumlah formasi yang diusulkan lebih dari 500 formasi.

“Kami telah mengusulkan di atas 500 formasi dimana formasi terdiri dari tenaga pendidikan, kesehatan dan teknis tetapi formasi yang paling banyak adalah guru dan tenaga kesehatan, hal ini dikarenakan Kotim saat ini yang sangat mendesak selain guru, yakni tenaga kesehatan,” ungkap Kepala BKD Kotim Yanero, Senin (24/2). Kotim juga membutuhkan tenaga teknis terutama staf-staf kecamatan untuk tenaga penyusunan program serta mengelola pertanggungjawaban keuangan yakni lulusan akutansi, tetapi tidak dari lulusan sarjana (S1) akutansi melainkan dari sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Pada tahun 2014 kemarin kami melihat di Kabupaten Katingan ada formasi SMK Akutansi, oleh karena itu saat ini kita coba. Mudah-mudahhan saja tahun ini dikabulkan karena sangat perlu sekali,” ucapnya.

Dengan diusulkannya formasi CPNS ini, Yanero memiliki harapan agar dapat dikabulkan oleh KemenPAN-RB mengingat kebutuhan CPNS di Kotim ini sangat besar sekali.

Apalagi pada tahun 2013, Kotim hanya mendapatkan 50 formasi yang terdiri atas 32 formasi guru kelas Sekolah Dasar (SD) dan 18 formasi guru produktif untuk Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Sedangkan jumlah PNS di Kotim sebanyak 6 ribu orang, ini artinya Kotim kekurangan ribuan orang pegawai terutama tenaga kesehatan dan guru. Kekurangan PNS ini tidak hanya terjadi di wilayah perdesaan saja tetapi juga merata di wilayah perkotaan.

Penerimaan CPNS Tahun 2014 Lebih Mengutamakan Tenaga Pendidik dan Kesehatan


Informasi yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Abdul Rifai, bahwa pihaknya sudah menggodok jumlah formasi pegawai, untuk kebutuhan seleksi CPNS 2014.  Jika proses sudah selesai, maka usulan formasi akan diserahkan ke Kemenpan-RB di Jakarta.

Pada tahun 2014 ini formasi yang dinilai sangat mendesak untuk dipenuhi, masih didominasi oleh tenaga pendidik dan kesehatan.

Untuk tenaga pendidik dan kesehatan juga masih sangat kurang, khususnya untuk kawasan terpencil. Berdasarkan data, laporan dan evaluasi, dua formasi ini membutuhkan banyak penambahan.

“Kita lebih mengutamakan guru dan tenaga kesehatan. Sejauh ini memang  masih kurang dan perlu ditambah. Ada juga formasi lain beberapa yang kita butuhkan, ini semua yang akan kita masukkan dalam formasi penerimaan 2014,” terang Rifai, kemarin.

Dikatakan, untuk tenaga kesehatan seperti dokter sangat mendesak untuk memenuhi layanan kesehatan tiap kecamatan dan kawasan terpencil lainnya, yang sulit dijangkau layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai yang berada di Tanjung Redeb.

Ia berharap tenaga dokter bisa menjadi salah satu formasi yang dapat terpenuhi di samping kebutuhan tenaga lain dalam perekrutan CPNS tahun ini.

100.000 Kuota Penerimaan CPNS 2014


Pada tahun ini Pemerintah sedang menyiapkan 100.000 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kali ini, perekrutan CPNS akan dilakukan dengan konsep dan regulasi yang berbeda dari sebelumnya. Salah satu perubahan mendasar dalam perekrutan CPNS tahun 2014 ini adalah tentang analisis peta jabatan. Analisis peta jabatan yang akan diisi oleh PNS dan PPPK, bukan lagi berdasarkan ijazah. Melainkan berdasarkan jabatan yang diperlukan, baru kemudian ditetapkan kualifikasi pendidikannya.

Formasi yang akan disiapkan adalah 100.000, di mana terdapat 35.000 untuk formasi pusat, dan 65.000 untuk formasi daerah.

Dalam rapat koordinasi nasional formasi PNS 2014 yang akan diselenggarakan di Auditorium Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (27/2/2014), Kementerian PAN RB akan menjelaskan mekanisme manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan disampaikan secara rinci kepada pejabat dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam Proses pelaksanaannya Manajemen aparatur sipil negara saat ini masih belum mengacu pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi tetapi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dikuasai calon.

Dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan, harus sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Maka dari itu, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 tahun 2014, jumlah PNS yang pensiun akan didata lagi untuk mengetahui kekurangan atau kelebihan pegawai dalam suatu instansi pemerintah.