Wednesday, December 4, 2013

Pelaksanaan TKB Kementrian Kehutanan Pada Tanggal 10 Desember 2013


P E N G U M U M A N
NOMOR : PG.6/Peg-1/2013

PELAMAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2013
YANG DINYATAKAN LULUS TES KOMPETENSI DASAR DAN BERHAK MENGIKUTI
TES KOMPETENSI BIDANG

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2013 disebutkan bahwa pelamar yang lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) adalah yang memenuhi nilai ambang batas sebagai berikut:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) paling kurang 108;
b. Tes Intelegensia Umum (TIU) paling kurang 70; dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling kurang 64.

2. Sehubungan dengan itu, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panitia Pengadaan CPNS Nasional dari Tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Umum (Panselnas) Nomor R/538/M.PAN-RB/11/2013 tanggal 29 November 2013 perihal Penyampaian daftar nilai TKD seleksi CPNS tahun 2013 dari pelamar umum bagi Instansi yang akan melaksanakan TKB, disampaikan daftar pelamar seleksi CPNS Kementerian Kehutanan Tahun 2013 yang memenuhi nilai ambang batas TKD sebagaimana tercantum pada lampiran 1.

3. Merujuk pada butir 2 (dua) di atas, disampaikan bahwa dalam hal jumlah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah lowongan formasi jabatan, maka pelamar yang dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) adalah 3 (tiga) kali atau lebih jumlah lowongan formasi berdasarkan urutan peringkat pada jabatan dan unit kerja penempatan. Pelamar yang dinyatakan berhak untuk mengikuti TKB sebagaimana tercantum pada lampiran 2.

4. Pelaksanaan TKB pada tanggal 10 Desember 2013 dengan jadwal dan lokasi pelaksanaan sebagaimana tercantum pada lampiran 3. Bagi pelamar jabatan Polisi Kehutanan, setelah mengikuti TKB dilanjutkan dengan Tes Kesamaptaan sehingga diwajibkan membawa pakaian dan sepatu olahraga.

5. Kisi-kisi materi TKB dan Tes Kesamaptaan sebagaimana tercantum pada lampiran 4.

6. Pada saat pelaksanaan ujian siapkan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) dan alat-alat tulis (pulpen, pensil 2B, serutan pensil, karet penghapus, dan papan/alas tulis) dan selama berlangsungnya ujian, pelamar dilarang menggunakan alat komunikasi apapun seperti Handphone dan sebagainya.

7. Demikian, untuk dapat diketahui.

Jakarta, 3 Desember 2013
Kepala Biro Kepegawaian/
Ketua Panitia Pengadaan
CPNS Kemenhut Formasi 2013
ttd
Ir. Billy Hindra, M. Sc.
NIP 19560518 198503 1 002

Lampiran:


No comments:

Post a Comment