Peserta yang dinyatakan lulus CPNS lebih dari satu tentunya punya pilihan untuk menentukan instansi mana yang akan dijadikan tempat mengabdi. Konsekuensinya akan ada posisi yang lowong karena peserta seleksi yang tidak hadir dalam pemberkasan atau mengundurkan diri secara tertulis dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan CPNS peserta seleksi yang mengundurkan diri secara tertulis dapat digantikan peserta yang memenuhi persyaratan urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan
Berikut Instansi yang sudah mengumumkan pemanggilan Peserta cadangan sebagaipengganti peserta yang mengundurkan diri dari CPNS:
Sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan CPNS peserta seleksi yang mengundurkan diri secara tertulis dapat digantikan peserta yang memenuhi persyaratan urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan
Berikut Instansi yang sudah mengumumkan pemanggilan Peserta cadangan sebagaipengganti peserta yang mengundurkan diri dari CPNS:
- 21 Februari 2014 - DKI Jakarta
- 12 Februari 2014 - ESDM - pemanggilan pengganti ke-4
- 07 Februari 2014 - Kemenhub
- 07 Februari 2014 - BPS
- 05 Februari 2014 - ESDM
- 23 Januari 2014 - Pemanggilan Tahap III BPKP
- 23 Januari 2014 - Setjen DPR
- 22 Januari 2014 - BKPM
- 21 Januari 2014 - ESDM
- 17 Januari 2014 - BPKP - 100 Formasi yang dipanggil
- 17 Januari 2014 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- 17 Januari 2014 - BPPT
- 16 Januari 2014 - Kemenkes
- 16 Januari 2014 - Kementerian Perdagagan
- 15 Januari 2014 - LAPAN
- 15 Januari 2014 - Kemenko Kesra
- 10 Januari 2014 - Kementerian Kehutanan
- 09 Januari 2014 - Komisi Yudisial
- 03 Januari 2014 - Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- 31 Desember 2013 - Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- 31 Desember 2013 - BPOM
sumber : cpns