Showing posts with label CPNS DKI Jakarta 2013. Show all posts
Showing posts with label CPNS DKI Jakarta 2013. Show all posts

Wednesday, February 5, 2014

Pengaturan TMT dan Penetapan NIP CPNS Formasi 2013


1. Berkenaan dengan telah ditetapkan atau disetujui Formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013 oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Pengadaan PNS agar dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
b. Usia bagi pelamar umum ditentukan sebagai berikut : 

1) Bagi Pelamar Umum :
a) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
b) berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pelamaran, bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 dan masih melaksanakan tugas pada instansi atau lembaga swasta tersebut. 

c. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dari pelamar umum dilakukan pada bulan dan tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Desember 2013, maka TMTnya 1 Januari 2014;
2) apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Januari 2014, maka TMTnya 1 Februari 2014;
3) apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Pebruari 2014, maka TMTnya 1 Maret 2014

d. Usul penetapan NIP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dari pelamar umum, sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 28 Februari 2014.

e. Dalam usul penetapan NIP dari pelamar umum kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN, disamping menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga dilampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan passing grade hasil Computer Assisted Test (CAT) atau hasil Test Kompetensi Dasar (TKD), hasil Test Kompetensi Bidang (TKB) bagi yang melaksanakan.

2. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ketua Badan Kepegawaian Nasional

Hasil Pengumuman Tes CPNS 2013 Daerah Khusus Ibukota Jakarta


KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 172 TAHUN 2014
TENTANG
HASIL KELULUSAN PESERTA SELEKSI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang:a.bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1156 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD);
b.bahwa berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nasional Nomor R/09/M.PAN-RB/01/2014 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB dari Pelamar Umum, telah disampaikan perhitungan nilai integrasi hasil TKD dan TKB sesuai dengan formula 60% dari nilai TKD dan 40% dari nilai TKB;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta untuk menjamin pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil;
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2013;
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013;
10.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
11.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
12.Keputusan Gubernur Nomor 1156 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013;
13.Keputusan Gubernur Nomor 1332 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013;
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan:KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG HASIL KLULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2013
KESATU:Hasil Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur ini
KEDUA:Peserta yang telah ditetapkan Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan/ proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya wajib mengikuti proses pemberkasan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
KETIGA:Bagi peserta yang telah diwajibkan mengikuti pemberkasan dokumen sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA namun tidak melakukan pemberkasan dokumen yang diperlukan, maka dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dan selanjutnya akan digantikan oleh peserta cadangan dengan urutan peringkat dibawahnya
KEEMPAT:Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
JOKO WIDODO

Tuesday, November 26, 2013

Pengumuman TKD CPNS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN 2013


BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PENGUMUMAN
Nomon PENG- 2335 /SU/02/2013
TENTANG
HASIL TES KOMPETENSI DASAR 
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 20I3

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 35 Tahun 2013 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2013 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R/505/M.PAN-RB/11/2013 yang diterima tanggal 25 November 2013, dengan diumumkan sebagai berikut:





Nama peserta yang lulus ujian TKD dapat dilihat di bpkp.go.id atau klik sini (mirror)

Jadwal Tes Wawancara dan Fisik/Jasmani CPNS Provinsi DKI Jakarta 2013


PENGUMUMAN
Nomor 8 Tahun 2013

Berdasarkan Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Ujian Tes Kemampuan Bidang (TKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013, diumumkan sebagai berikut:
  1. TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)
    1. Tes Kompetensi Bidang dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) telah diadakan pada tanggal 14 November 2013 sampai dengan 16 November 2013. Dari 6.305 orang yang dinyatakan lulus ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdapat 5.996 orang yang mengikuti ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk mengisi kebutuhan formasi pegawai sebanyak 1.515 orang
    2. Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Bidang sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini sebanyak 2.920 orang.
    3. Peserta yang dinyatakan lulus TKB wajib mengikuti tahap berikutnya yaitu Wawancara dan Tes Fisik/ Jasmani bagi peserta petugas pemadam kebakaran.
  2. PELAKSANAAN WAWANCARA DAN TES FISIK/JASMANI
    1. Wawancara dilaksanakan pada :
      Hari:Rabu s.d Selasa
      Tanggal:27 November s.d 11 Desember 2013
      Waktu Pelaksanaan:08.00 s.d selesai
      Lokasi Ujian:Ruang Pola Bappeda Lantai II, Gedung Balaikota
      Jl. Medan Merdeka Selatan no. 8 – 9 Jakarta Pusat
    2. Pelaksanaan Tes Fisik/ Jasmani akan dijadwalkan lebih lanjut.
  3. TATA TERTIB PESERTA WAWANCARA
    1. Peserta harus sudah berada di lokasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum pelaksanaan dimulai.
    2. Bagi peserta yang terlambat setelah 15 menit pelaksanaan dimulai maka tidak diperbolehkan mengikuti wawancara.
    3. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian serta bukti Identitas Diri asli (KTP/PASPOR) kepada panitia. Peserta yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian serta bukti Identitas Diri asli, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti wawancara dan dinyatakan tidak lulus.
    4. Peserta wajib membawa alat tulis berupa ballpoint/pulpen, Pensil HB dan penghapus.
    5. Peserta harus berpakaian rapi dan bersepatu (tidak memakai celana atau rok berbahan jeans/corduray/khakis/legging, celana pendek, T-Shirt, kaos berkerah, sepatu-sandal/sandal, sepatu kets, dan topi). Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
    6. Peserta wajib mendownload/mengunduh dokumen/form yang terlampir dalam pengumuman ini, agar dokumen/form tersebut diisi dan dibawa pada saat wawancara.
  4. KETENTUAN LAIN – LAIN
    1. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
    2. Pengumuman kelulusan akan diumumkan lebih lanjut melalui websitewww.rekrutmen.jakarta.go.id. dan www.rekrutmen.dkijakarta.net.
    3. Perkembangan informasi mengenai Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 dapat dilihat melalui website www.rekrutmen.jakarta.go.id danwww.rekrutmen.dkijakarta.net.
Demikian untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 25 Nopember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DKI JAKARTA
Selaku
Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013

ttd
WIRIYATMOKO
NIP 195803121986101001
Catatan:
  1. Membawa Pensil HB
  2. Membawa isian pertanyaan
  3. Sudah datang 45 menit sebelumnya

Lebih jelasnya download link di bawah ini

Tuesday, October 22, 2013

Download Pengumuman CPNS DKI Jakarta Tahun 2013


PENGUMUMAN
Nomor : 4 TAHUN 2013
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:   

A. FORMASI YANG DIISI
 
1. Rumpun Pendidikan
JENJANG PENDIDIKAN JUMLAH PENEMPATAN
S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) 303 SD Negeri
2. Rumpun Kesehatan
JENJANG PENDIDIKAN JUMLAH PENEMPATAN
S-1 Dokter Umum  (Profesi) 300 Puskesmas dan RSUD/RSKD
D.III Kebidanan 88
Farmasi 52
Keperawatan 90
3. Rumpun Teknis
JENJANG PENDIDIKAN JUMLAH PENEMPATAN
D.III Komputer 69 Dinas Teknis dan Kecamatan
Metrologi 6
Analis Kimia 3
Teknik Sipil 10
Teknik Arsitektur 10
Teknik Peternakan 3
S-1 Dokter Hewan (Profesi) 3 Dinas Teknis dan Badan
Teknik Mesin 21
Teknik Elektro 18
Teknik Informatika 29
Teknik Planologi 5
Teknik Sipil Air 5
Teknik Sipil Bangunan 16
Teknik Arsitektur 24
Teknik Arsitektur Landscape 10
Teknik Industri 3
Teknik Transportasi 7
Geologi 3
Geodesi 3
Geografi 4
Kehutanan 5
Lingkungan 5
Pertanian 3
Perikanan 3
Biologi 3
Kimia 5
SMK SMK Teknik 265 Damkar
SMK Teknik Mesin/ Otomotif 15 Dishub
SMK Teknik Mesin/ Elektronika Listrik 3 Biro
4. Rumpun Administrasi
JENJANG PENDIDIKAN JUMLAH PENEMPATAN
D.III Perpajakan 20 Dinas Pelayanan Pajak
S-1 Akuntansi 15 Inspektorat, Badan, Biro dan Dinas
Manajemen Finance 6
Ekonomi Pembangunan 5
Kesehatan Masyarakat 6
Komunikasi 6
Sosiologi 3
Hukum Bisnis 9
Hukum Internasional 7
Hukum Perdata (Buruh) 14
Hukum Perdata (Tanah) 6
Hukum Tata Negara/ Hukum Administrasi Negara 2
Perpustakaan 5
Sejarah 3
Antropologi 3
Seni 3
5. Rumpun Atlet Berprestasi
JENJANG/PENDIDIKAN JUMLAH PENEMPATAN
Minimal SLTA/ Sederajat dan memiliki sertifikat atau piagam atlet berprestasi nasional (emas dalam PON/PORCANAS), regional (minimal perak dalam SEA GAMES/ParaGames) dan Internasional (minimal perunggu dalam Asian Games/Olimpiade/ParaOlimpic) 10 Dinas Olahraga dan Pemuda
JUMLAH KESELURUHAN 1515


B. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI.
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
f. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
h. Bebas dari pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional/Kepolisian.
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLRES) yang masih berlaku.
j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Persyaratan Khusus
a. KTP yang masih berlaku (bukan resi atau KIPEM).
b. Lulusan S-1 atau D-III dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK Minimal 2.60 dan untuk lulusan Universitas Swasta dengan IPK Minimal 3.00
c. Untuk lulusan S-1 atau D-III Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan konversi IPK disamakan dengan universitas negeri
d. Untuk Pendidikan Profesi Dokter Hewan dan Profesi Dokter Umum diminta untuk menyertakan fotocopy Ijazah Pendidikan Profesi
e. Untuk Tenaga Strategis dari Rumpun Teknis (Jenjang SMK Teknik) dengan rincian :
1)  Petugas Pemadam, kualifikasi yang dibutuhkan :
       a) Berjenis kelamin pria dengan tinggi badan minimal 163 cm, berat badan proporsional, tidak buta warna, tidak juling, tidak tuli, tidak mempunyai kaki berbentuk X atau O, tidak memiliki penyakit jantung, tidak bertato, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertindik, jenis golongan darah dan jumlah hemoglobin (Hb) berada pada batas normal yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
      b) Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00.
2) Penguji PKB, kualifikasi yang dibutuhkan :
      Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) jurusan Mesin atau Otomotif dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00.
    3) Teknisi Listrik, kualifikasi yang dibutuhkan :
      Lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (STM) jurusan Elektronika Listrik atau Mesin dengan nilai ijazah (keseluruhan nilai) rata-rata 7,00.
  f. Untuk Rumpun Atlet Berprestasi adalah atlet yang memiliki prestasi nyata baik di tingkat nasional maupun internasional, pada:
    1)  Prestasi nasional hanya untuk medali emas dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS)
    2) Prestasi regional minimal medali perak dalam SEA Games/Para Games
    3) Prestasi internasional minimal medali perunggu dalam Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic
g. Menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan melampirkan salah satu sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (khusus pelamar berpendidikan S-1).
a) EPT dengan nilai minimum 400
b) TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400
c) IELTS dengan dengan nilai minimum 5,00
d) TOEIC dengan nilai minimum 600
h. Ketentuan usia adalah sebagai berikut :
1) Bagi S-1 usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 33 tahun per 1 September 2013.
2) Bagi D-III usia minimum 18 tahun dan usia maksimum 28 tahun per 1 September 2013.
3) Bagi SMK Teknik/STM dan SLTA/Sederajat usia minimum 18 tahun dan maksimum 23 tahun per 1 September 2013.



C. TATA CARA PENDAFTARAN/LAMARAN
1) Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Provinsi DKI Jakarta.
2) Setiap pelamar harus melakukan Registrasi Online melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di alamat www.rekrutmen.jakarta.go.id
3) Setiap pelamar hanya diperkenankan registrasi untuk satu formasi yang disediakan dan hanya satu kali.
4) Setiap pelamar diminta untuk mengupload pas foto (berpakaian sopan rapih) berwarna terbaru dengan ukuran close up 4 x 6, scan KTP, scan ijazah dan transkrip nilai
5) Setelah mengisi form pendaftaran online peserta akan mendapatkan akun untuk memantau proses seleksi selanjutnya (ID pengguna dan password dikirim melalui email pelamar).
6) Peserta yang telah mendapatkan akun dapat melakukan pengecekan status keberhasilan pendaftaran online melalui akun masing-masing
   
7) Jika terdapat kesalahan pengisian data pada saat pendaftaran online, peserta yang sukses mendaftar dapat memperbaikinya menggunakan akun yang telah diberikan. Data akan terkunci (tidak dapat diperbaiki lagi) jika peserta sudah mendownload form registrasi online.
8) Selanjutnya peserta wajib mengirimkan berkas kepada panitia yang berisi:
a. Hasil cetakan registrasi online :
1) Biodata pelamar yang telah ditempel pas foto berwarna terbaru ukuran closeup (4x6).
2) Surat lamaran yang telah ditandatangani pelamar
b. Lampiran berkas :
1) Fotocopy ijazah dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
2) Fotocopy transkrip nilai/daftar nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
3) Fotocopy KTP yang masih berlaku (bukan Resi/KIPEM)
4) Fotocopy sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris (khusus S.1).
5) Fotocopy piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi yang berwenang (khusus Atlet Berprestasi).
6) Fotocopy Ijazah Pendidikan Profesi (khusus Profesi Dokter Umum / Dokter Hewan)
7) Fotocopy surat keterangan sah piagam/sertifikat dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan (khusus Atlet Berprestasi).
9. Seluruh berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
a. Biodata pelamar yang telah dilengkapi foto
  b Surat lamaran yang telah ditanda tangani pelamar
c. Fotocopy KTP (disteples di pojok kiri atas biodata peserta)
d. Fotocopy Ijazah yang sudah dilegalisir
e. Fotocopy transkrip nilai / daftar nilai yang telah dilegalisir
f. Fotocopy Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris (khusus S-1).
g. Fotocopy piagam/sertifikat (khusus Atlet Berprestasi).
h. Fotocopy surat keterangan sah piagam/sertifikat (khusus Atlet Berprestasi).
i. Fotocopy Ijazah Pendidikan Profesi (khusus Profesi Dokter Umum / Dokter Hewan)
10. Panitia tidak menerima berkas selain yang disampaikan melalui PO.BOX dan data lamaran dikirimkan melalui PO BOX sesuai dengan Rumpun :
a. PO BOX 4635 JKP 10046 untuk Rumpun Pendidikan
b. PO BOX 4636 JKP 10046 untuk Rumpun Kesehatan
c. PO BOX 4637 JKP 10046 untuk Rumpun Teknis
d. PO BOX 4638 JKP 10046 untuk Rumpun Administrasi
e. PO BOX 4639 JKP 10046 untuk Rumpun Atlet Berprestasi
11. Ketentuan warna map snelhecter bagi pelamar adalah sebagai berikut :
a. Rumpun Pendidikan, map warna Merah
  b. Rumpun Kesehatan. map warna Hijau
  c. Rumpun Teknis, map warna Biru
  d. Rumpun Administrasi, map warna Kuning
  e. Rumpun Atlet Berprestasi, map warna Putih
   
12. Pada sebelah kanan atas map ditempel kode peserta. Pada sebelah kiri atas amplop coklat ditempel kode peserta dan pada sebelah kanan bawah amplop coklat ditempel alamat pengiriman. Kode peserta dan alamat pengiriman dapat didownload untuk selanjutnya digunting dan ditempelkan sesuai dengan ketentuan tersebut.



D. PROSES SELEKSI
Seleksi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. SELEKSI ADMISITRASI
a. Berkas lamaran yang tidak lengkap dan atau tidak sesuai ketentuan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
b. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di web dan diminta mendownload Kartu Ujian melalui akun registrasi masing-masing yang harus dibawa pada saat mengikuti ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD).
2 TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
a. Hanya peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan membawa Kartu Ujian serta bukti identitas diri asli berupa KTP (sesuai dengan data saat registrasi online) yang dapat mengikuti ujian TKD.
b. Ujian TKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
c. Materi ujian TKD terdiri dari : Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi yang dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
3 TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)
a. Semua peserta (kecuali pendidikan SMK Teknik/SLTA/Sederajat) yang dinyatakan lulus ujian TKD dapat mengikuti ujian TKB.
b. Ujian TKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
c. Materi ujian TKB berkaitan dengan kompetensi jabatan/pekerjaan yang dilamar.
         
4 TEST FISIK
a. Peserta dengan formasi jabatan Petugas Pemadam yang dinyatakan lulus ujian TKD dapat mengikuti Test Fisik
b. Materi tes fisik terdiri dari : lari 1.800 m dalam waktu 12 menit, pull up 2 (dua) kali, sit up 15 (lima belas) kali, push up 13 (tiga belas) kali, shuttle run 23 menit.
       
  5. WAWANCARA
    Semua peserta (kecuali pendidikan SMK Teknik/SLTA/Sederajat) yang dinyatakan lulus ujian TKB akan mengikuti tes wawancara.



E. JADWAL PELAKSANAAN
NO URAIAN TANGGAL KETERANGAN
1. Pengumuman di media cetak 3 Sept 2013  
2. Registrasi peserta secara online 4 – 18 Sept 2013 Melalui web resmi :
www.rekrutmen.jakarta.go.id
3. Pengiriman berkas lamaran melalui PO BOX 9 – 20 Sept 2013 Berkas diterima panitia paling lambat 20 September 2013 (cap pos)
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi   1 Okt 2013 Melalui web resmi :
www.rekrutmen.jakarta.go.id
5. Pelaksanaan ujian TKD 7 – 16 Okt 2013 Tanggal dan jam sesuai jadwal di kartu ujian
6. Pengumuman hasil ujian TKD   Akan diinformasikan lebih lanjut
7. Pelaksanaan ujian TKB   Akan diinformasikan lebih lanjut
8. Pelaksanaan Tes Fisik   Akan diinformasikan lebih lanjut
9. Pengumuman hasil ujian TKB   Akan diinformasikan lebih lanjut
10. Pelaksanaan Tes Wawancara   Akan diinformasikan lebih lanjut
11. Pengumuman akhir kelulusan CPNS.   Akan diinformasikan lebih lanjut
F. TEMPAT PELAKSANAAN
1. Lokasi Ujian TKD :
Lokasi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi tempat dan ruangan akan diinformasikan bersamaan dengan pengumuman kelulusan seleksi administrasi.
2. Lokasi Tes Fisik :
Lokasi ujian Tes Fisik yang meliputi tempat dan ruangan akan diinformasikan setelah pengumuman kelulusan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD).
3. Lokasi Ujian TKB :
Lokasi ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang meliputi tempat dan ruangan akan diinformasikan setelah pengumuman kelulusan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD).
4. Lokasi Wawancara :
Lokasi Wawancara yang meliputi tempat dan ruangan akan diinformasikan setelah pengumuman kelulusan ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB).



G. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Panitia tidak memproses setiap lamaran yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh panitia;
2. Berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik panitia;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun;
4. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;
5. Lamaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku;
6. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes di tanggung oleh pelamar;
7. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Untuk membantu kesulitan teknis perihal proses registrasi online kami membuka jalur komunikasi melalui email ke panitia melalui alamat email : layanan@rekrutmen.jakarta.go.id segala bentuk korespondensi hanya dilakukan melalui alamat email tersebut.
9. Pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi dan sudah melakukan pemberkasan tetapi mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani peserta di atas materai Rp. 6.000,- .
10. Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat melalui website www.rekrutmen.jakarta.go.id
   
11. Pengumuman akhir kelulusan pelamar CPNS Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan diumumkan melalui website www.rekrutmen.jakarta.go.id
Apabila anda memenuhi persyaratan, bersedia memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan diatas kami persilahkan untuk mendaftar.

Jakarta, 4 September 2013

Plt. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA
Selaku
Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah Tahun 2013

- ttd -

WIRIYATMOKO
NIP. 195803121986101001




CONTOH AMPLOP LAMARAN
CONTOH MAP LAMARAN





PENGUMUMAN
Nomor 6 Tahun 2013
 
Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ini mengumumkan hasil seleksi administrasi terhadap berkas yang masuk ke Panitia sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dipersilakan mengunduh (download) Kartu Tanda Peserta Ujian beserta jadwal dan lokasi ujian melalui website www.rekrutmen.jakarta.go.id.
Perlu kami informasikan kepada seluruh pelamar bahwa proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya.
Bagi pelamar yang dimintai sejumlah uang oleh seseorang/oknum untuk menjadi CPNS DKI Jakarta maka hal tersebut diluar tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengumuman ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
 
Jakarta, 1 Oktober 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DKI JAKARTA
Selaku
Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2013

ttd
WIRIYATMOKO
NIP 195803121986101001