Thursday, February 13, 2014

Mulai Bulan Februari 2014 Pensiun PNS Diperpanjang 2 Tahun


Satu lagi kabar baik bagi pegawai negeri sipil, jika set pertama sampai usia pensiun dari 56 tahun, mulai 1 Februari 2014 pensiun dari PNS kemudian diperpanjang 2 tahun sampai 58 tahun. Informasi ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto. 

Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan PNS yang pensiun pada 1 Februari 2014 ke atas, usia pensiun diperpanjang secara otomatis selama dua tahun. "Untuk pengaturan teknis, akan mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN," katanya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).

Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk eselon III ke bawah (kantor administrasi), dan untuk eselon II dan I (High Kepemimpinan Posisi) sampai 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan ditangkap pensiun. Mereka akan memiliki kesempatan untuk melayani sebagai PNS permanen. 

Pengesahan usia pensiun PNS kepada karyawan di posisi administrasi sampai 58 tahun dalam UU Negara Sipil Aparatur (ASN) mengundang perhatian dari masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada Januari 2014 dia sudah 56 tahun bertanya-tanya kapan ketentuan yang berlaku. Apakah tetap sebagai PNS hingga 58 tahun, atau harus pergi purna tugas.

Hal ini cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, selambat-lambatnya 30 hari setelah DPR mengesahkan, hukum sudah berlaku meskipun belum ditandatangani oleh Presiden. ASN Act yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, masih dalam proses ditandatangani oleh Presiden. 

Hukum ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain, sudah meninggal, atas permintaan sendiri, mencapai usia pensiun, perampingan kebijakan organisasi atau pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak mampu secara fisik dan / atau rohani yang tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya. Selain itu, PNS tidak diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri untuk tingkat pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil.

PNS dipecat karena melakukan penipuan sehubungan dengan Pancasila dan UUD 1945, dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum untuk melakukan tindakan penyimpangan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan posisi dan / atau pidana umum, seorang pejabat anggota / partai politik, dan dijatuhi hukuman minimal 2 (dua) tahun untuk rencana kejahatan. PNS yang pensiun berhak atas pensiun dan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang secara khusus diatur dalam Pasal 91 ayat (1) dari ASN.

No comments:

Post a Comment