Pada tahun ini Pemerintah sedang menyiapkan 100.000 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kali ini, perekrutan CPNS akan dilakukan dengan konsep dan regulasi yang berbeda dari sebelumnya. Salah satu perubahan mendasar dalam perekrutan CPNS tahun 2014 ini adalah tentang analisis peta jabatan. Analisis peta jabatan yang akan diisi oleh PNS dan PPPK, bukan lagi berdasarkan ijazah. Melainkan berdasarkan jabatan yang diperlukan, baru kemudian ditetapkan kualifikasi pendidikannya.
Formasi yang akan disiapkan adalah 100.000, di mana terdapat 35.000 untuk formasi pusat, dan 65.000 untuk formasi daerah.
Dalam rapat koordinasi nasional formasi PNS 2014 yang akan diselenggarakan di Auditorium Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (27/2/2014), Kementerian PAN RB akan menjelaskan mekanisme manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan disampaikan secara rinci kepada pejabat dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam Proses pelaksanaannya Manajemen aparatur sipil negara saat ini masih belum mengacu pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi tetapi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dikuasai calon.
Dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan, harus sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Maka dari itu, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 tahun 2014, jumlah PNS yang pensiun akan didata lagi untuk mengetahui kekurangan atau kelebihan pegawai dalam suatu instansi pemerintah.
No comments:
Post a Comment