Tanggal : 2 Desember 2013
Lampiran I : Daftar Nilai TKD Kementerian PU
Nilai TKD PU - Bandung
Nilai TKD PU - Banjarmasin
Nilai TKD PU - Denpasar
Nilai TKD PU - Jakarta
Nilai TKD PU - Jayapura
Nilai TKD PU - Makassar
Nilai TKD PU - Makassar (Tambahan)
Nilai TKD PU - Manado
Nilai TKD PU - Medan
Nilai TKD PU - Palembang
Nilai TKD PU - Pekanbaru
Nilai TKD PU - Surabaya
Nilai TKD PU - Surabaya (Tambahan)
Nilai TKD PU - Yogyakarta
Lampiran II : Peraturan Menteri PAN dan RB No. 35 Tahun 2013 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2013
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor: KP.01.03-Sj/620
Nomor: KP.01.03-Sj/620
TENTANG PELAKSANAAN TES KOMPETENSI BIDANG (TKB) SELEKSI CPNS
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
TAHUN 2013
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
TAHUN 2013
Sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) Kementerian Pekerjaan Umum pada tanggal 26 Nopember 2013 dan sambil menunggu pengumuman kelulusan TKD dari Panitia Seleksi Nasional CPNS maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan TKB akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2013, di lima lokasi:
No Lokasi Alamat Waktu Pelaksanaan 1 Jakarta Gedung SMESCO (SME Tower), Ruang Convention Hall, Lt. 2
Jln. Gatot Subroto Kavling 94 Jakarta SelatanPukul 08.00-09.30 WIB 2 Medan Balai Diklat PU Wilayah I Medan
Jln. Sakti Lubis/Busi No. 7 MedanPukul 08.00-09.30 WIB 3 Surabaya - Balai Diklat PU Wilayah IV Surabaya
Jln. Gayung Kebonsari No. 48 Surabaya - Balai Produksi Bahan Pelatihan Audio Visual Kementerian PU Surabaya
Jln. Gayung Kebonsari No. 48 Surabaya
Pukul 08.00-09.30 WIB 4 Makassar Balai Diklat PU Wilayah V Makassar, Jln. Nuri No. 19 Makassar Pukul 09.00-10.30 WITA 5 Jayapura Balai Pelatihan Konstruksi Wilayah V Kementerian PU
Jln. Raya Abepura-Kotaraja (Samping Ramayana Mall, Jayapura)Pukul 10.00-11.30 WIT - Balai Diklat PU Wilayah IV Surabaya
- Peserta yang dapat mengikuti TKB adalah peserta TKD yang mencapai Nilai Ambang Batas/Passing Grade sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013 (unduh di sini) sebagaimana terlampir yaitu:
No Kriteria Nilai Ambang Batas Nilai Ambang Batas 1 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (175) 105 2 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum (150) 75 3 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (175) 70 Jumlah 250 - Peserta TKB harus menyampaikan dokumen lamaran sesuai surat pengumuman Nomor KP.01.03-Mn/561 Tanggal 11 September 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu:
- Peserta yang lulus seleksi TKD harus menyampaikan satu set (satu rangkap) berkas lamaran kepada panitia pada saat mengikuti seleksi TKB.
- Berkas lamaran terdiri atas:
- Hasil cetak Nomor Pendaftaran, sesuai yang diperoleh secara online pada saat pengumuman lulus seleksi TKD, dibubuhi meterai, dan ditandatangani.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum (unduh di sini).
- Fotokopi ijazah S1/D4 atau D3 berikut transkrip nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang sudah dilegalisasi sesuai persyaratan:
- Universitas/Institut, oleh Rektor/Dekan/Direktur/Pembantu Dekan/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
- Sekolah Tinggi, oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik.
- Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- 1 (satu) duplikat/fotokopi Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris yang sudah dilegalisasi.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia (unduh di sini).
- Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi pengunduran diri (bagi pelamar yang diterima dan mengundurkan diri setelah registrasi ulang sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun sejak dinyatakan sebagai CPNS Kementerian PU) sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) bermeterai Rp. 6.000,- sesuai dengan contoh dalam website (unduh di sini).
- Satu set berkas lamaran tersebut masing-masing disusun rapi sesuai urutan pada butir 3.b atau (butir 5.b pada pengumuman Nomor KP.01.03-Mn/561 Tanggal 11 September 2013) dalam map jepit berlubang (snelhecter). Warna map hijau tua untuk D3 dan warna kuning untuk D4/S1.
- Cantumkan informasi pelamar pada map jepit berlubang, (disediakan oleh sistem pada saat pengumuman kelulusan TKD).
- Peserta yang berkas lamarannya tidak lengkap atau terdapat perbedaan dengan data yang diisikan pada saat registrasi online akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis menggugurkan pelamar tersebut dalam proses seleksi berikutnya.
- Khusus untuk pegawai tidak tetap yang telah bekerja di Lingkungan Kementerian PU harus melampirkan:
- Surat Keterangan yang menyatakan telah bekerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai tenaga kontrak/pegawai tidak tetap/honorer dan masih bekerja sampai dengan bulan Agustus 2013 yang dibuktikan dengan surat keputusan/perjanjian kerja dan Surat Pernyataan dari Sekretaris Unit Organisasi Eselon I/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Balai Besar/Kepala Balai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (unduh di sini).
- Salinan Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja yang pertama dan Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tahun 2013 yang telah dilegalisasi oleh Sekretaris Unit Organiasi Eselon I/ Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Balai Besar/Kepala Balai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
- Memastikan pilihan lokasi tes TKB sesuai pilihan pada saat mendaftar secara online.
- Mencetak kartu peserta tes TKB bagi peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2013.
- Kelengkapan yang harus dibawa pada saat pelaksanaan tes adalah :
- Alat tulis (pensil 2B, pulpen, penghapus, dan serutan pensil);
- Papan jalan (writing pad) untuk menulis;
- Tanda peserta tes;
- Identitas diri (KTP/SIM).
- Peserta harus hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
- Berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu.
- Seluruh proses seleksi pengadaan CPNS TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Pengumumuman Kelulusan tentatif pada minggu ke-3 Desember 2013
Jakarta, 2 Desember 2013 A.N. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala, -- ttd -- Ir. Luthfiel Annam Achmad, M.M. NIP. 110041469 |
No comments:
Post a Comment