Malam ini saya mendapatkan informasi mengenai Guru yang belum memiliki ijazah S1 terutama PNS sebanyak 1.6 Juta seluruh Indonesia yang belum mengantongi ijazah dipastikan akan dijadikan Tenaga Administrasi/Tenaga PNS lainnya.
Berbeda
dengan kabar lainnya yaitu diwajibkan untuk Kategori 2 (Honorer K2).
Siapa saja yang menjadi honorer K2 belum memiliki Ijazah S1 dipastikan
jangan harap akan diangkat menjadi PNS (ini merupakan syarat mutlak yang
diterapkan oleh Kemendikbud).
Terkait Info PNS Honorer K2, Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid
Muhammad menegaskan bahwa memastikan tidak akan mengangkat guru honorer
K2 menjadi PNS yang belum memiliki ijazah S1. Tentunya ketentuan ini
tidak apa adanya namun sesuai dan mengacu pada Undang-Undang yang telah
ditentukan. (Syarat ini berlaku untuk Guru dan Dosen)
Jangan lupa
bahwa ketentuan tersebut dapat anda lihat di UU 14/2005 tentang Guru
dan Dosen dimana salah satu syaratnya adalah berpendidikan minimal S1.
Bagi
Guru dan Dosen yang belum memiliki ijazah S1/D4 dan diberi kesempatan
paling lambat sampai bulan Desember 2015, menurut Kemendikbud jika
Honorer K2 tidak memiliki ijazah S1 tidak akan diangkat dan dipastikan
resiko ditanggung sendiri, Pemerintah juga mengatakan lebih baik
merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi.